Indramayu, Kabarnusa24.com
Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke China disebut semakin meresahkan. Di Kabupaten Indramayu, sedikitnya sudah ada tiga korban yang dilaporkan terkait kasus tersebut. Dua di antaranya telah mengadu ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu.
Dewan Penasihat SBMI Indramayu, Akhmad Jaenuri, mengatakan modus pengantin pesanan kini marak terjadi dan diduga masih banyak korban lain yang belum berani melapor.
“Modus pengantin pesanan ini memang sedang marak. Kemungkinan korbannya juga banyak, tetapi mereka bingung harus melapor ke mana. Kami juga sering melihat di media sosial video permintaan tolong dari korban yang diduga menjadi pengantin pesanan di China,” ujar Akhmad Jaenuri, Minggu (10/5/2026).
Kasus terbaru menimpa Kusnia (21), warga Desa Jambak, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. SBMI Indramayu berencana mengirim surat kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia agar korban mendapatkan perlindungan serta bantuan pemulangan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di China.
Berdasarkan keterangan keluarga, Kusnia kini telah keluar dari rumah suaminya dan berada di sebuah shelter di wilayah Anhui, China. Namun kondisi korban disebut memprihatinkan karena diduga terlantar.
Kasus ini bermula ketika Kusnia dijanjikan bekerja di sebuah restoran oleh pihak agensi. Korban kemudian diberangkatkan ke China pada 20 Desember 2025 menggunakan visa turis.
Namun sesampainya di China, janji pekerjaan tersebut tidak pernah terwujud. Korban justru ditempatkan di lokasi penampungan dan kemudian dinikahkan dengan seorang pria asal China.
“Diduga saat di sana, pihak agensi menawar-nawarkan Kusnia kepada pria China untuk dinikahkan,” katanya.
Dugaan praktik pengantin pesanan itu diperkuat dengan adanya permintaan uang ganti rugi dari pihak keluarga suami korban setelah Kusnia menolak melayani suaminya. Mereka mengaku telah mengeluarkan mahar hingga Rp400 juta.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan korban, Kusnia hanya menerima uang sebesar Rp22 juta dari pihak agensi.
Korban juga disebut kerap mengalami kekerasan fisik setiap menolak melayani suaminya.
Selain itu, SBMI menduga adanya pemalsuan dokumen oleh pihak agensi, karena ibu korban disebut tidak pernah memberikan izin untuk pernikahan tersebut.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Indramayu. SBMI mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan TPPO berkedok pengantin pesanan tersebut.







