DaerahPolitik

Pansus 5 DPRD Indramayu Bahas Alih Kelola RSUD MA Sentot Patrol ke Pemprov Jabar

11
×

Pansus 5 DPRD Indramayu Bahas Alih Kelola RSUD MA Sentot Patrol ke Pemprov Jabar

Sebarkan artikel ini
Pansus 5 DPRD Indramayu Bahas Alih Kelola RSUD MA Sentot Patrol ke Pemprov Jabar

 

Indramayu, Kabarnusa24.com
Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat kerja membahas rencana alih status pengelolaan RSUD MA Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu itu melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) IIndramayu

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga instansi terkait lainnya.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Indramayu memberikan sejumlah catatan penting terkait rencana pengalihan pengelolaan RSUD MA Sentot Patrol dari Pemkab Indramayu kepada Pemprov Jawa Barat.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Sirojudin, mengatakan pembahasan alih status rumah sakit tersebut membutuhkan waktu serta kajian yang matang.

“Kami memiliki sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian pemerintah, khususnya terkait kesiapan sumber daya manusia dan fakta integritas pegawai yang akan dialihkan,” ujar Sirojudin saat ditemui di DPRD  Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, rapat tersebut merupakan upaya pendalaman terhadap rencana pengalihan pengelolaan rumah sakit yang hingga saat ini masih menjadi aset milik Pemkab Indramayu.

Pihak DPRD juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses pembahasan alih kelola RSUD MA Sentot Patrol karena menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat luas, khususnya warga Kabupaten Indramayu.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Pansus 5 DPRD Kabupaten Indramayu, Endang Effendi, menyampaikan harapannya agar nama “Sentot” tetap dipertahankan meskipun pengelolaan rumah sakit nantinya beralih ke Pemprov Jawa Barat.

“Kami hanya menginginkan nama Sentot tetap dipertahankan, karena memiliki nilai sejarah dan kedekatan emosional dengan masyarakat Indramayu, khususnya di wilayah Patrol dan sekitarnya,” kata Endang Effendi.

Sementara itu, Ketua Pansus 5 DPRD Kabupaten Indramayu, Abdul Rojak, meminta kepastian kepada Pemprov Jawa Barat agar proses alih pengelolaan rumah sakit tersebut tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami di Pansus 5 DPRD Kabupaten Indramayu ingin memastikan seluruh tahapan alih kelola ini sesuai regulasi, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Abdul Rojak.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin