Indramayu, kabarnusa24.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua buah spanduk bertuliskan “Rumah Ini Disita Bank” sebagai barang bukti dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (3/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Ririn mengakui bahwa spanduk tersebut dibuat oleh Priyo. Namun, keterangan itu berbeda dengan pernyataan Priyo dalam sidang sebelumnya.
Pada persidangan terdahulu, Priyo menyebut bahwa pembuatan spanduk tersebut dilakukan atas perintah Ririn. Perbedaan keterangan antara kedua terdakwa itu pun terungkap saat jaksa menunjukkan barang bukti spanduk di hadapan majelis hakim.
Jaksa menghadirkan spanduk tersebut untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidangkan. Majelis hakim kemudian mencatat keterangan para terdakwa terkait asal-usul dan pembuatan spanduk tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian.
Sidang perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman hingga kini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman sejumlah barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.







