Mandailing Natal, 12 Juni 2026 –Kabarnusa24.com)Pengelolaan anggaran negara di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Mandailing Natal tengah menjadi sorotan tajam publik. Dana APBN yang dikelola lembaga pendidikan tersebut mencapai hampir Rp1 miliar, namun ketika awak media meminta dokumen pertanggungjawaban sebagai bentuk transparansi penggunaan uang negara, dokumen yang diminta tak kunjung diperlihatkan.
Berdasarkan data kegiatan yang tercatat pada Januari hingga Februari 2025, MTsN 2 Mandailing Natal mengelola sejumlah anggaran negara dengan nilai yang tidak sedikit. Tercatat Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp71.700.000, Belanja Bahan Rp28.710.000, Kebutuhan Perlengkapan Ruang Kelas Rp230.988.000, Belanja Peralatan dan Mesin Ekstrakomptabel Rp20.550.000, Pengembangan Perpustakaan Rp263.146.000, Operasional Perkantoran Rp207.594.000, serta Pembayaran Honor Rutin sebesar Rp105.720.000.
Jika ditotal, nilai anggaran yang dikelola mendekati angka Rp1 miliar. Jumlah yang sangat besar untuk ukuran satuan pendidikan dan tentu wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai pemilik sah uang negara tersebut.
Namun hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai pelaksanaan kegiatan maupun rincian penggunaan anggaran tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan yang semakin sulit diabaikan.
Awak media kemudian berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala MTsN 2 Mandailing Natal melalui pesan WhatsApp guna meminta penjelasan dan dokumen pendukung atas penggunaan anggaran yang telah direalisasikan.
Alih-alih memberikan penjelasan rinci, kepala madrasah hanya menjawab singkat.
“Malam-malam begini saya ngak bisa respon Pak, harus ke Madrasah dulu. Mohon maaf ya Pak, bukan saya tidak mau respon,” tulisnya.
Awak media menghormati permintaan tersebut dan memberikan kesempatan hingga keesokan harinya agar pihak madrasah dapat mempersiapkan data yang diperlukan.
Namun jawaban yang diberikan pada hari berikutnya kembali dinilai tidak menyentuh substansi persoalan yang dipertanyakan publik.
“Bapak Alhamdulillah semua yang Bapak kirim kami jalankan nya semua. Tapi kurang atau lebihnya biar jelas datanglah Bapak ke Madrasah,” jawab Kepala Madrasah.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Sebab yang dipersoalkan bukan sekadar ada atau tidaknya kegiatan, melainkan bagaimana anggaran negara tersebut digunakan, siapa penerima manfaatnya, bagaimana proses pengadaannya, dan apakah seluruh pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk memperjelas persoalan, awak media kemudian meminta salinan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) maupun dokumen pendukung lainnya.
“Kalau perkataan ibu itu benar tentu sangat baik. Tetapi publik tidak bisa diyakinkan hanya dengan pernyataan. Tunjukkan saja dokumen LKPJ agar masyarakat mengetahui dan menilai sendiri,” tulis awak media.
Namun setelah permintaan tersebut disampaikan, komunikasi mendadak terhenti. Tidak ada lagi jawaban. Tidak ada dokumen yang dikirim. Tidak ada klarifikasi tambahan yang diberikan.
Sikap tersebut menjadi perhatian publik. Sebab dalam prinsip tata kelola keuangan negara, pejabat yang mengelola anggaran tidak cukup hanya mengatakan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan. Pernyataan tersebut seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen administrasi, laporan kegiatan, bukti belanja, dokumentasi pekerjaan, serta laporan pertanggungjawaban yang sah.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa ketika dokumen diminta justru tidak diperlihatkan? Jika seluruh kegiatan benar-benar telah dilaksanakan sesuai aturan, semestinya tidak ada alasan untuk menghindari penyampaian data yang dapat menjelaskan penggunaan uang negara tersebut.
Ketiadaan dokumen yang diberikan kepada media akhirnya memunculkan dugaan-dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Bahkan tidak sedikit yang mulai mempertanyakan apakah seluruh anggaran yang tercatat benar-benar telah direalisasikan sebagaimana mestinya atau terdapat persoalan lain yang belum terungkap ke publik.
Situasi ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sebab semakin lama tidak ada penjelasan yang didukung bukti, maka semakin besar pula ruang bagi publik untuk menaruh curiga terhadap pengelolaan anggaran tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar instansi pengawas internal Kementerian Agama, aparat pengawasan pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan, maupun aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di MTsN 2 Mandailing Natal. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Publik pada dasarnya tidak membutuhkan janji ataupun penjelasan normatif. Publik membutuhkan bukti. Karena dalam pengelolaan uang negara, transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat yang diberikan amanah mengelola anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan pada Jumat, 12 Juni 2026, Kepala MTsN 2 Mandailing Natal belum memberikan salinan LKPJ maupun dokumen pendukung penggunaan anggaran yang diminta awak media. Pihak yang bersangkutan tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Hasanuddin)







