Indramayu, kabarnusa24.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025.
Syaefudin yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (12/6/2026) tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Ketidakhadirannya disertai surat keterangan yang telah disampaikan kepada tim penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Syaefudin akan dijadwalkan ulang.
“Satu tersangka atas nama S tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik. Kita jadwalkan ulang,” ujar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi di Bandung, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, penyidik baru menerima surat pemberitahuan tersebut sehingga belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan berikutnya. Namun, Kejati Jabar akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan.
“Karena kami baru menerima surat pemberitahuan tidak hadir dengan alasan sakit, maka pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Untuk tanggalnya masih menunggu penetapan dari penyidik,” katanya.
Nur Sricahyawijaya menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi saat Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024.
Selain Syaefudin, penyidik juga memanggil dua tersangka lainnya, yakni IM dan AF. Keduanya merupakan mantan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu. IM diketahui pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD, sedangkan AF menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu pada periode 2022–2025.
Berbeda dengan Syaefudin, kedua tersangka tersebut hadir dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik sejak pagi hingga sore hari.
“Hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 sampai 2025,” ujar Cahya.
Meski demikian, pihak Kejati Jabar belum mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap kedua tersangka maupun hasil penggeledahan yang dilakukan di Kantor DPRD Kabupaten Indramayu pada Rabu (10/6/2026).
“Terkait materi pemeriksaan ataupun hasil penggeledahan kemarin, saya belum bisa menyampaikan karena proses penyidikan masih berlangsung,” jelasnya.
Pemeriksaan para tersangka ini merupakan tindak lanjut dari langkah penyidik Kejati Jabar yang sebelumnya melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu guna mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik Kejati Jabar, setelah saya konfirmasi ke bidang terkait, memang telah melakukan penggeledahan,” pungkas Nur Sricahyawijaya.







