Nasional

Tak Ada Lebel Izin Resmi Barang Ilegal Bebas Dijual, IMW Soroti Kinerja Pejabat KemenPerin BPOM dan Bea Cukai

4
×

Tak Ada Lebel Izin Resmi Barang Ilegal Bebas Dijual, IMW Soroti Kinerja Pejabat KemenPerin BPOM dan Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Tak Ada Lebel Izin Resmi Barang Ilegal Bebas Dijual, IMW Soroti Kinerja Pejabat KemenPerin BPOM dan Bea Cukai
Foto : Tim Investigasi

JAKARTA, Kabarnusa24.com || Maraknya peredaran industri sabun cair ilegal dan rokok ilegal di Jabotabek menuai sorotan keras dari berbagai pihak.

Pasalnya, industri sabun cair yang tanpa izin lebel resmi dan rokok tanpa pita cukai hingga saat ini masih bebas diperjualbelikan di sejumlah wilayah di Jabodetabek tanpa rasa takut.

Hasil investigasi Tim di wilayah Sawangan Depok, Joglo Raya, dan Kembangan Jakarta Barat, menemukan adanya dugaan praktik penjualan rokok ilegal secara terang-terangan di pinggir jalan.

Sedangkan produk sabun cair ilegal banyak ditemui toko-toko penjual sabun cair dan digunakan di berbagai tempat usaha laundry menengah kebawah di Jabodetabek tanpa lebel atau logo izin resmi.

Situasi ini menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan dalam penindakan peredaran rokok ilegal dan produk sabun cair ilegal di wilayah tersebut. Pasalnya, fenomena ini membuat publik dan Indonesia Morality Watch (IMW) mempertanyakan keseriusan kinerja pihak dari Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, dan BPOM dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal tersebut masih aktivitas penjualan diduga masih tetap berlangsung.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 dan melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 terkait izin edar sediaan farmasi.

Dan seharusnya para pelaku usaha tetap tertib dan mematuhi ketentuan SNI yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Produk yang dikemas dalam jerigen polos tanpa label komposisi dan tanggal kedaluwarsa ini adalah bom waktu bagi kesehatan masyarakat. Bahan baku kimia diduga dipesan secara daring (online) melalui platform farmasi untuk menghindari pelacakan fisik oleh pihak berwenang.

Tanpa pendampingan ahli kimia atau apoteker, proses peracikan ini berisiko tinggi menghasilkan produk yang mengandung zat berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen bagi konsumen.

Dikatakan Ketua DPD Indonesia Morality Watch (IMW) Edwar mengatakan, fenomena ini sangat memprihatinkan dan sekaligus mencurigakan, karena nyata-nyata bertentangan dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku namun dibiarkan terus berlangsung.

“Di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, ditegaskan jelas bahwa segala kekayaan dan potensi ekonomi negara harus dikuasai dan dikelola negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat. Produk Sabun Cair dan Rokok adalah barang kena cukai, sehingga setiap rupiah yang hilang akibat peredaran barang ilegal adalah kerugian langsung bagi pendapatan negara dan daerah, yang seharusnya kembali untuk pembangunan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat,” Ujar kepada Wartawan, Sabtu (13/06/26).

Dikatakan Edwar lebih lanjut, “Namun fakta di lapangan, aturan ini seolah hanya tertulis di atas kertas. Di wilayah seperti Jabodetabek, industri sabun cair ilegal tidak ada lebel logo resmi dan rokok tanpa cukai dijual bebas dengan harga jauh lebih murah bahkan separuh harga resmi tanpa ada rasa takut ditindak. Merek apapun yang produksi lokal ilegal beredar luas, mulai dari berbagai jenis mudah ditemukan di hampir setiap sudut perkampungan dan pasar tradisional,” ujarnya.

Masih dikatakan Edwar, “UUD 1945 dan UU No. 4 Tahun 2008 bukan sekadar simbol, melainkan pedoman hidup bernegara yang harus ditegakkan demi keadilan, kesehatan, dan kemakmuran seluruh warga. Sudah saatnya rantai peredaran mulai dari pemasukan, produksi, distribusi hingga penjualan dipotong total. Segala data, proses, dan pelaku harus dibuka secara transparan, agar tidak ada lagi celah bagi praktik haram yang merugikan semua pihak ini terus berlanjut.” ujarnya.(Tim/Tile)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin