Indramayu, kabarnusa24.com
Sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (18/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto, Toni RM, kembali tidak hadir. Ketidakhadirannya menjadi sorotan karena sebelumnya juga tidak menghadiri sidang agenda pembacaan dakwaan terhadap kliennya.
Meski demikian, proses persidangan tetap berlangsung sesuai agenda dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa.
JPU menuntut terdakwa Ririn Rifanto dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Sementara terdakwa Priyo Bagus Setiawan dituntut pidana penjara selama 20 tahun.
Usai persidangan, kuasa hukum Priyo Bagus Setiawan, Ruslandi, menyatakan pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi).
“Tadi tuntutan sudah disampaikan secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum. Kami akan mempelajari secara menyeluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan, termasuk pasal-pasal yang didakwakan kepada klien kami,” ujar Ruslandi.
Menurutnya, terdapat sejumlah pasal yang menjadi dasar tuntutan jaksa, mulai dari pasal pembunuhan berencana hingga pasal perlindungan anak. Seluruh materi tuntutan tersebut akan dikaji secara mendalam dan dituangkan dalam nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
“Kami diberikan waktu satu minggu oleh majelis hakim untuk menyusun pembelaan. Nanti seluruh dakwaan dan tuntutan akan kami tanggapi satu per satu dalam pleidoi,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menilai tuntutan yang dibacakan jaksa telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut Hery, berbagai alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, rekaman CCTV, hingga hasil pemeriksaan forensik, telah memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa.
“Tuntutan jaksa sudah sesuai dengan fakta persidangan dan harapan keluarga korban. Untuk Ririn tidak ada hal yang meringankan, sehingga tuntutan pidana mati sudah sepadan dengan perbuatannya,” ujar Hery.
Ia menambahkan, keluarga korban kini menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari tim kuasa hukum para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.







