Indramayu, kabarnusa24.com
Kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto, Jery Nurcahya, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan dalam perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (1/7/2026). Dalam pembelaannya, Jery menilai alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum belum cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan kliennya.
Menurutnya, rekaman CCTV yang dijadikan salah satu alat bukti tidak diputar secara utuh di persidangan. Selain itu, hasil digital forensik yang dihadirkan juga dinilai belum dapat mengidentifikasi secara pasti sosok yang terekam dalam video tersebut.
Jery juga menyoroti keterangan para saksi yang, menurutnya, tidak ada satu pun yang menyaksikan secara langsung peristiwa pembunuhan sebagaimana didakwakan.
Terkait dugaan bahwa benda yang dibawa Ririn bersama Priyo di depan toko korban merupakan jenazah korban, kuasa hukum membantah anggapan tersebut. Berdasarkan pengakuan kliennya, benda yang dibawa saat itu adalah karung beras.
Dalam petitum dupliknya, kuasa hukum memohon agar majelis hakim membebaskan Ririn Rifanto dari seluruh dakwaan, memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta mengembalikan barang bukti yang telah disita.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 3 Juli 2026.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh pernyataan tersebut merupakan bagian dari pembelaan kuasa hukum terdakwa yang disampaikan dalam persidangan. Adapun putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diperiksa selama proses persidangan.







