DaerahHukum & Kriminal

“Saya Mau Disumpah”, Ririn Rifanto Berupaya Yakinkan Hakim, Namun Permintaannya Ditolak

4
×

“Saya Mau Disumpah”, Ririn Rifanto Berupaya Yakinkan Hakim, Namun Permintaannya Ditolak

Sebarkan artikel ini
"Saya Mau Disumpah", Ririn Rifanto Berupaya Yakinkan Hakim, Namun Permintaannya Ditolak

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Ririn Rifanto, secara spontan meminta kepada majelis hakim agar diizinkan mengucapkan sumpah di ruang sidang saat persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (1/7).

Saya mau disumpah, ucap Ririn di hadapan majelis hakim menjelang sidang putusan.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara yang sedang dihadapinya. Ririn berharap sumpah tersebut dapat menjadi bukti atas pengakuannya.

Namun, majelis hakim menolak permintaan itu. Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, pengucapan sumpah diperuntukkan bagi saksi yang memberikan keterangan di persidangan, bukan bagi terdakwa.

Meski tidak dikabulkan, permintaan Ririn tetap dicatat dalam berita acara persidangan sebagai bagian dari jalannya sidang.

Kuasa hukum Ririn Rifanto menjelaskan bahwa permintaan tersebut muncul secara spontan karena kliennya ingin meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana didakwakan.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Jumat (3/7) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, yang menewaskan lima orang tersebut sebelumnya menggemparkan masyarakat dan menjadi perhatian publik.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin