Indramayu, kabarnusa24.com
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu mulai menggencarkan sosialisasi terkait kebijakan penundaan sementara keberangkatan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang masih memiliki anak berusia di bawah lima tahun (balita). Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak serta memastikan hak pengasuhan anak tetap terpenuhi secara optimal.
Kepala Disnaker Kabupaten Indramayu, Endang Ismiati, menjelaskan bahwa sosialisasi perdana dilaksanakan di Kecamatan Sindang sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 75/SS.02.02.03/Kesra.
Menurutnya, kebijakan penundaan sementara keberangkatan bagi CPMI yang memiliki anak balita bertujuan untuk meminimalkan risiko penelantaran, kekerasan, maupun eksploitasi terhadap anak pada masa tumbuh kembang yang dinilai sangat penting.
Kabupaten Indramayu sendiri merupakan salah satu daerah penyumbang Pekerja Migran Indonesia terbesar di Jawa Barat. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 21.182 PMI diberangkatkan ke berbagai negara tujuan, dengan mayoritas bekerja di Taiwan dan Hong Kong.
Melalui sosialisasi ini, Disnaker juga mengedukasi para calon pekerja migran, khususnya para ibu, agar mempertimbangkan kesiapan pengasuhan anak sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri. Pemerintah berharap setiap anak tetap memperoleh pengasuhan yang layak, aman, dan penuh perhatian selama orang tuanya bekerja.







