DaerahPolitik

Usulan Nama Provinsi Sunda Ditolak Sejumlah Pihak, Wacana Provinsi Cirebon Mandiri Menguat

3
×

Usulan Nama Provinsi Sunda Ditolak Sejumlah Pihak, Wacana Provinsi Cirebon Mandiri Menguat

Sebarkan artikel ini
Usulan Nama Provinsi Sunda Ditolak Sejumlah Pihak, Wacana Provinsi Cirebon Mandiri Menguat

 

Indramayu, kabarnusa24.com Gelombang penolakan terhadap usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi “Provinsi Sunda” terus menguat. Di tengah polemik tersebut, sejumlah tokoh dan elemen masyarakat di wilayah Cirebon Raya kembali mendorong percepatan pembentukan Provinsi Cirebon sebagai daerah otonom.

Wacana tersebut dinilai sebagai langkah untuk menjaga identitas budaya, sejarah, dan karakter masyarakat Cirebon yang memiliki kekhasan tersendiri.

Polemik muncul seiring adanya kekhawatiran sebagian masyarakat Pantura terhadap potensi tergerusnya identitas budaya lokal apabila perubahan nama provinsi benar-benar direalisasikan. Sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan simbol dan kegiatan budaya, seperti penamaan Gedung Negara Jayadewata, format peringatan Milangkala, hingga tradisi Ider-ideran, turut menjadi sorotan karena dinilai kurang memperhatikan sensitivitas budaya masyarakat Cirebon.

Secara historis, Cirebon dikenal sebagai bekas wilayah Kesultanan Cirebon yang memiliki warisan budaya hasil akulturasi berbagai unsur, mulai dari Jawa, Sunda, Islam, Tionghoa, hingga budaya pesisir. Karena itu, masyarakat di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) menilai nama “Jawa Barat” lebih bersifat netral karena merujuk pada letak geografis, bukan identitas etnis tertentu.

Sebaliknya, penggunaan nama “Provinsi Sunda” dinilai oleh sebagian kalangan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa seluruh masyarakat di provinsi tersebut berasal dari etnis Sunda, sehingga dikhawatirkan mengabaikan keberagaman budaya dan bahasa yang hidup di wilayah Pantura.

Meski pihak yang mendukung perubahan nama berpendapat bahwa istilah “Sunda” merujuk pada kawasan geopolitik kuno dan bukan semata-mata identitas etnis, pandangan tersebut dinilai belum mampu menghilangkan kekhawatiran sebagian masyarakat.

Mantan Ketua Dewan Kesenian Kota Cirebon (DKKC), Ahmad Jajuli, S.H., menilai apabila aspirasi pembentukan Provinsi Cirebon ingin diperjuangkan secara serius, maka aspek perbedaan budaya dan perlindungan identitas masyarakat harus menjadi dasar utama perjuangan.

“Kalaupun usulan perubahan nama sempat bergulir di DPRD, realisasi Provinsi Cirebon memang masih membutuhkan proses panjang. Namun jika masyarakat ingin mandiri, isu perbedaan kultur dan perlindungan identitas harus menjadi motor penggerak utama,” ujarnya.

Menurut Ahmad Jajuli, secara administratif keberadaan masyarakat Cirebon juga telah mendapat pengakuan. Ia mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencantumkan Suku Cirebon sebagai entitas tersendiri dalam pendataan suku bangsa di Indonesia.

“BPS telah mencantumkan Suku Cirebon secara terpisah. Hal itu menjadi bentuk pengakuan administratif terhadap eksistensi masyarakat Cirebon sebagai suku bangsa tersendiri,” tegasnya.

Di sisi lain, sejumlah kalangan berharap DPRD Provinsi Jawa Barat membuka ruang dialog yang lebih luas sebelum mengambil keputusan terkait usulan perubahan nama provinsi. Mereka menilai kebijakan yang menyangkut identitas daerah perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan akademisi, sejarawan, budayawan, tokoh adat, tokoh agama, serta perwakilan masyarakat dari berbagai daerah, termasuk Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, hingga Bekasi.

Apabila aspirasi masyarakat tidak diakomodasi dan perubahan nama tetap dilanjutkan, sejumlah pihak menilai wacana pembentukan Provinsi Cirebon akan semakin menguat sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat di wilayah Ciayumajakuning.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin