DaerahHukum & Kriminal

Divonis Pidana Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun, Ririn Rifanto Ajukan Banding

3
×

Divonis Pidana Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun, Ririn Rifanto Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Divonis Pidana Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun, Ririn Rifanto Ajukan Banding

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ririn Rifanto dalam perkara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Namun, hukuman tersebut disertai masa percobaan selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, sehingga menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Rabu (8/7/2026).

Majelis hakim menjelaskan bahwa pidana mati tersebut masih memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki diri. Selama masa percobaan 10 tahun, perilaku dan sikap terdakwa akan menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan hukuman.

Apabila selama masa percobaan terdakwa menunjukkan penyesalan, perubahan sikap, serta berperilaku terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan dari Mahkamah Agung.

“Pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung jika selama menjalani masa percobaan terdakwa menunjukkan sikap dan perubahan yang terpuji,” lanjut hakim.

Meski demikian, apabila selama masa percobaan tidak terdapat perubahan perilaku yang menjadi dasar pemberian keringanan, pidana mati tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Usai majelis hakim menutup persidangan, suasana ruang sidang sempat memanas ketika Ririn Rifanto menyatakan menolak putusan tersebut. Melalui tim penasihat hukumnya, ia langsung menyatakan mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin