DaerahHukum & Kriminal

Ririn Rifanto Divonis Pidana Mati atas Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Paoman, Langsung Ajukan Banding

4
×

Ririn Rifanto Divonis Pidana Mati atas Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Paoman, Langsung Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Ririn Rifanto Divonis Pidana Mati atas Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Paoman, Langsung Ajukan Banding

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ririn Rifanto dalam perkara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Rabu (8/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap lima korban, serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hakim menjatuhkan pidana mati dengan ketentuan masa percobaan selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila selama masa percobaan tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perilaku yang baik, hukuman dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi putusan tersebut, Ririn Rifanto melalui hak hukumnya menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.

Kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman ini menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian masyarakat Indramayu. Peristiwa tersebut terjadi pada September 2025, ketika lima anggota satu keluarga ditemukan meninggal dunia di dalam rumah mereka di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman. Penemuan jenazah bermula setelah warga mencium bau menyengat yang berasal dari dalam rumah korban, hingga akhirnya kasus tersebut terungkap dan diproses secara hukum.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin