Indramayu, kabarnusa24.com
Polres Indramayu menegaskan tidak akan mentolerir lagi aksi pembongkaran median jalan untuk membuka u-turn (putar balik) ilegal di Jalur Pantura Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyatakan, siapa pun yang dengan sengaja merusak kembali median jalan demi membuat akses putar balik ilegal akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penutupan permanen u-turn ilegal dimulai dari titik di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, lokasi terjadinya kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang. Dari total 220 titik u-turn di Jalur Pantura Indramayu, sebanyak 141 titik dinyatakan ilegal dan akan ditutup secara bertahap sebagai upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, Kapolres kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan mobil pikap untuk mengangkut penumpang. Selain melanggar peraturan lalu lintas, kendaraan bak terbuka memiliki tingkat risiko fatalitas yang sangat tinggi apabila terjadi kecelakaan.
“Apabila ada yang masih nekat melakukan pengrusakan akan kita kenakan pidana,” tegas AKBP Mochamad Fajar Gemilang.
Polres Indramayu berharap tragedi yang merenggut 12 nyawa di Jalur Pantura tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar lebih mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan berlalu lintas demi mencegah terulangnya kecelakaan serupa.







