Berita

Polemik PIP SDN Hutanabolon 2 Makin Panas, Buku Tabungan Dikuasai Operator, Wartawan Diblokir Usai Konfirmasi

20
×

Polemik PIP SDN Hutanabolon 2 Makin Panas, Buku Tabungan Dikuasai Operator, Wartawan Diblokir Usai Konfirmasi

Sebarkan artikel ini
Polemik PIP SDN Hutanabolon 2 Makin Panas, Buku Tabungan Dikuasai Operator, Wartawan Diblokir Usai Konfirmasi

Tapanuli Tengah, 29 Juli 2026 –Kabarnusa24.com)Polemik dugaan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di UPTD SDN 155678 Hutanabolon 2, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, semakin memantik perhatian publik. Setelah sekitar 60 orang tua siswa mengaku tidak pernah memegang buku tabungan maupun kartu ATM PIP milik anak-anak mereka, upaya konfirmasi awak media ke pihak sekolah justru memunculkan pertanyaan baru yang belum terjawab.

Saat didatangi awak media, Kepala Sekolah tidak memberikan penjelasan secara langsung dan mengarahkan seluruh pertanyaan kepada operator sekolah, Anita Panggabean. Dalam keterangannya, operator menyatakan buku tabungan tersebut bukan sengaja ditahan, melainkan “kosong”. Pernyataan itu menjadi satu-satunya alasan yang disampaikan kepada awak media.

Namun ketika diminta membuktikan ucapannya dengan membuka buku tabungan tersebut di hadapan awak media, operator menolak memperlihatkannya. Padahal, buku-buku tabungan itu terlihat berada dalam penguasaannya saat proses konfirmasi berlangsung. Penolakan tersebut menimbulkan tanda tanya: jika benar buku tabungan hanya “kosong” dan tidak ada persoalan, mengapa tidak dibuka agar polemik yang berkembang dapat dijelaskan secara terbuka?
Alih-alih memberikan klarifikasi yang tuntas, pihak sekolah justru terkesan menutup ruang komunikasi. Saat awak media meminta nomor telepon Kepala Sekolah untuk kepentingan konfirmasi lanjutan, permintaan itu ditolak dengan alasan privasi. Awak media kemudian diarahkan kembali kepada operator sekolah yang memberikan nomor WhatsApp pribadinya sebagai jalur komunikasi.

Yang mengejutkan, tidak lama setelah awak media meninggalkan sekolah, nomor WhatsApp wartawan justru diblokir oleh operator sekolah. Tindakan tersebut menutup akses konfirmasi lanjutan dan berpotensi menghambat upaya memperoleh informasi yang utuh serta berimbang. Sikap seperti ini tentu memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen keterbukaan informasi dalam pengelolaan program bantuan pemerintah.

Sebelumnya, para orang tua siswa mengaku buku tabungan dan kartu ATM PIP anak mereka diminta untuk dikumpulkan oleh pihak sekolah sehingga mereka tidak pernah dapat memantau rekening maupun memastikan apakah dana bantuan telah masuk atau belum. Salah seorang wali murid juga mengaku memperoleh informasi dari operator bank bahwa dana PIP disebut telah dicairkan sebelum bencana pada November tahun lalu. Informasi tersebut masih berdasarkan keterangan para wali murid dan memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak bank maupun instansi terkait.

Perbedaan antara pengakuan para wali murid, informasi yang mereka peroleh dari pihak bank, dan penjelasan operator sekolah mengenai buku tabungan yang disebut “kosong” memperlihatkan adanya perbedaan versi yang perlu dijernihkan. Untuk itu, pemeriksaan terhadap dokumen penyaluran, bukti pencairan, data penerima manfaat, serta mekanisme distribusi bantuan menjadi penting agar seluruh fakta dapat dipastikan oleh pihak yang berwenang.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah, Inspektorat Daerah, pihak bank penyalur, Ombudsman Republik Indonesia, maupun aparat penegak hukum untuk menelusuri persoalan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika nantinya ditemukan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, penanganannya tentu harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SDN 155678 Hutanabolon 2, operator sekolah Anita Panggabean, Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah, pihak bank penyalur, serta seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin