Indramayu, kabarnusa24.com Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman beralkohol (miras) di wilayah Kabupaten Indramayu.
Bupati Indramayu Lucky Hakim menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan menyisir berbagai wilayah yang diduga menjadi lokasi peredaran maupun penjualan minuman beralkohol.
Lucky menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi peredaran miras di Indramayu. Penindakan, kata dia, harus dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
“Di Indramayu tidak boleh ada beredar minuman keras. Tidak ada batasan 1 persen, 2 persen, 3 persen, 4 persen—semuanya kita sikat,” tegas Lucky Hakim.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Pemkab Indramayu juga menyoroti praktik penjualan miras yang menggunakan berbagai modus dan kemasan promosi untuk menarik konsumen. Karena itu, pengawasan akan dilakukan secara lebih menyeluruh agar aturan dapat ditegakkan dan peredaran miras dapat ditekan.
Bupati berharap langkah tegas tersebut mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat, sekaligus memastikan aturan daerah terkait peredaran minuman beralkohol benar-benar dijalankan.







