Berita

Rp1,6 Miliar Proyek Revitalisasi SDN 100908 Muara Ampolu Disorot: Harga Pasir Rp1 Juta per Truk Dipertanyakan, P2SP Didesak Buka Data

27
×

Rp1,6 Miliar Proyek Revitalisasi SDN 100908 Muara Ampolu Disorot: Harga Pasir Rp1 Juta per Truk Dipertanyakan, P2SP Didesak Buka Data

Sebarkan artikel ini
Rp1,6 Miliar Proyek Revitalisasi SDN 100908 Muara Ampolu Disorot: Harga Pasir Rp1 Juta per Truk Dipertanyakan, P2SP Didesak Buka Data

TAPANULI SELATAN —Kabarnusa24.com)Proyek Revitalisasi SD Negeri 100908 Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang digelontori anggaran Rp1.618.871.499 dari APBN Tahun Anggaran 2026, mulai menghadapi sorotan tajam. Anggaran miliaran rupiah tersebut kini dipertanyakan bukan karena kekurangan dana di atas kertas, melainkan karena munculnya perbedaan informasi mengenai harga material, progres pekerjaan, serta transparansi pengelolaan proyek di lapangan.

 

22 Agustus 2026 — Awak media menemukan sejumlah sarana pendukung pekerjaan yang keberadaannya di lokasi belum dapat dipastikan. Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah selaku penanggung jawab Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Pertanyaan yang diajukan tidak main-main: apakah kondisi proyek sudah diketahui pengawas dan perencana, apakah pekerjaan telah dievaluasi, dan apakah seluruh pelaksanaan sudah berjalan sesuai petunjuk teknis serta standar keselamatan konstruksi.

 

Namun jawaban yang muncul justru menimbulkan pertanyaan baru. Kepala sekolah menyampaikan bahwa progres pembangunan baru sekitar 40 persen, sembari mengeluhkan kenaikan harga material. Salah satu yang disebut adalah harga pasir yang diklaim mencapai Rp1 juta untuk satu truk.

 

Pernyataan tersebut patut dibedah. Sebab, berdasarkan keterangan warga sekitar yang dikonfirmasi media, harga pasir satu truk disebut berada di kisaran Rp600 ribu hingga Rp650 ribu. Artinya terdapat selisih sekitar Rp350 ribu sampai Rp400 ribu per truk berdasarkan perbandingan dua keterangan tersebut.

 

Di sinilah pertanyaan publik menjadi semakin tajam: apa dasar harga Rp1 juta per truk yang disebutkan tersebut? Apakah sudah termasuk ongkos angkut, jarak pengambilan, jenis dan volume pasir, atau terdapat komponen biaya lain? Semua itu semestinya dapat dibuktikan dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan lisan.

 

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan bahkan mempertanyakan potensi selisih harga tersebut. Namun media menegaskan, selisih harga bukan otomatis berarti keuntungan pribadi atau penyimpangan anggaran. Dugaan tersebut baru dapat dibuktikan apabila terdapat dokumen pembelian, nota, volume material, bukti pembayaran, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.

 

Justru karena itulah P2SP semestinya tidak alergi terhadap pertanyaan. Jika harga Rp1 juta itu benar dan wajar, buka dasar perhitungannya. Jika ada ongkos angkut, tunjukkan komponennya. Jika volume berbeda, jelaskan ukurannya. Jika ada dokumen pembelian, perlihatkan kepada pihak yang berwenang.

 

Yang menjadi semakin menggelitik, saat dikonfirmasi mengenai anggaran proyek sebesar Rp1.618.871.499, kepala sekolah menyampaikan bahwa anggaran tersebut bisa saja kurang karena harga material.

 

Pernyataan itu kembali memunculkan pertanyaan besar: bagaimana sebenarnya perencanaan anggaran proyek ini disusun sejak awal?

Sebuah proyek pemerintah dengan nilai lebih dari Rp1,6 miliar tentu tidak seharusnya dikelola dengan logika sederhana “harga naik, anggaran bisa kurang”. Perencanaan pekerjaan semestinya memperhitungkan volume, spesifikasi, kebutuhan material, biaya pengadaan, kondisi lapangan, serta risiko perubahan harga sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Jika sejak progres baru sekitar 40 persen sudah muncul kekhawatiran bahwa anggaran tidak mencukupi, maka pengawas, perencana, dan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek wajib memberikan penjelasan yang terang-benderang.

Publik tidak membutuhkan jawaban berputar-putar. Publik membutuhkan data.

 

Berapa volume pasir yang dibutuhkan? Berapa jumlah yang telah dibeli? Dari mana pasir diperoleh? Berapa harga per truk? Berapa biaya angkut? Siapa pemasoknya? Berapa total pembayaran? Apakah tersedia nota dan bukti transfer? Apakah harga tersebut telah diverifikasi pengawas? Pertanyaan-pertanyaan sederhana itu seharusnya bukan sesuatu yang sulit dijawab dalam proyek yang menggunakan uang negara.

 

Lebih jauh, apabila benar terdapat perbedaan signifikan antara harga material yang disebutkan dengan harga yang berlaku menurut informasi masyarakat sekitar, maka pengawasan tidak boleh sekadar menjadi nama dalam struktur proyek. Pengawas dan perencana harus mampu menjelaskan kondisi sebenarnya berdasarkan dokumen dan pemeriksaan lapangan.

 

Apalagi proyek berada di lingkungan sekolah. Keselamatan peserta didik, guru, dan pekerja tidak boleh dikalahkan oleh alasan mengejar progres pembangunan. Area konstruksi harus diamankan dan pelaksanaan pekerjaan harus dikendalikan agar tidak menimbulkan risiko bagi warga sekolah.

 

Rp1,6 miliar bukan uang kecil. Itu uang negara. Itu uang publik. Dan setiap rupiahnya memiliki kewajiban pertanggungjawaban.

 

Karena itu, pertanyaan mengenai harga pasir dan kecukupan anggaran tidak boleh dianggap sebagai upaya mencari-cari kesalahan. Justru transparansi seperti inilah yang dibutuhkan agar proyek pemerintah tidak berubah menjadi ruang gelap yang hanya diketahui oleh segelintir orang.

 

Sampai berita ini diterbitkan, P2SP belum memberikan klarifikasi substantif terhadap seluruh poin konfirmasi awak media, termasuk dasar penetapan harga material, dokumen pembelian, kondisi sarana pendukung, evaluasi pengawas dan perencana, serta mekanisme pengendalian anggaran proyek.

 

Diamnya pihak yang ditanya tentu bukan bukti kesalahan. Tetapi semakin besar nilai anggaran, semakin besar pula kebutuhan publik terhadap penjelasan yang terbuka. Jangan sampai uang negara sudah miliaran, tetapi transparansinya hanya recehan.

 

Media kembali menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan vonis dan tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Seluruh informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian masih harus diverifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan pihak berwenang.

 

Namun satu hal jelas: proyek bernilai Rp1.618.871.499 tidak pantas dibiarkan berjalan tanpa pengawasan publik yang ketat. Jika semuanya benar, buka data dan buktikan. Jika semua harga sesuai, tunjukkan dokumennya. Jika pekerjaan sesuai perencanaan, biarkan progres fisik menjawabnya.

 

Sebaliknya, jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, harga material, volume pekerjaan, spesifikasi, dan realisasi fisik, maka pihak berwenang harus berani melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

 

Sebab pada akhirnya, uang APBN bukan milik P2SP, bukan milik sekolah, bukan milik kontraktor, dan bukan milik pejabat tertentu. Uang tersebut adalah uang rakyat. Maka rakyat berhak bertanya, dan pihak yang mengelolanya wajib menjawab.

 

Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi P2SP, pengawas, perencana, pelaksana proyek, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan bukti pendukung. Publik kini menunggu: apakah Rp1,6 miliar itu benar-benar sedang diwujudkan menjadi revitalisasi sekolah, atau justru menyisakan lebih banyak pertanyaan daripada bangunan yang berhasil dikerjakan.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin