CISEENG – kabarnusa24.com
21-08-2026 Kepala Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Siti Aswat Narulita, menyayangkan munculnya pemberitaan miring yang menuding dirinya melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2023. Tudingan yang dirilis oleh salah satu media tersebut dinilai tidak berdasar, sarat opini sepihak, dan sarat akan kepentingan pribadi semata.
Siti Aswat Narulita menegaskan bahwa pihak media yang menghembuskan isu tersebut sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi atau cek fisik secara langsung di lapangan terkait realisasi program dan pembangunan anggaran 2023.
Hingga saat ini, pihak media bersangkutan juga belum menunjukkan iktikad baik untuk bertemu maupun melakukan klarifikasi (mediasi).
Guna menjaga integritas dan memulihkan nama baik Pemdes Kuripan, pihak Kepala Desa memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera terhadap oknum media yang kerap menyebarkan berita bohong (hoaks) serta melakukan pencemaran nama baik tanpa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Dalam mengawal proses hukum ini, Kepala Desa Kuripan secara resmi telah menunjuk Kantor Hukum Fortuna & Zevanna Law Firm sebagai kuasa hukum. Penanganan kasus ini juga mendapat pengawalan langsung dan dukungan penuh dari Organisasi Kemasyarakatan 234 SC Pimpinan Cabang Ciseeng.
(Red Jimy)







