Nasional

AMPB Tuntut RUU Perampasan Aset Rekeningnya Malah Diblokir, Pengamat : Negara Diduga Takut Sama Rakyat

2
×

AMPB Tuntut RUU Perampasan Aset Rekeningnya Malah Diblokir, Pengamat : Negara Diduga Takut Sama Rakyat

Sebarkan artikel ini
AMPB Tuntut RUU Perampasan Aset Rekeningnya Malah Diblokir, Pengamat : Negara Diduga Takut Sama Rakyat
Foto : Dok.Ist

Oleh : Ley Bolon Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Politik

JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Pemblokiran rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu AMPB, menjelang rencana aksi damai di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026, menimbulkan keprihatinan serius terhadap kondisi ruang sipil dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Rekening tersebut diketahui digunakan untuk menampung donasi masyarakat yang secara sukarela mendukung aksi dengan dua tuntutan utama pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Pembekuan dana donasi publik sebelum aksi dilaksanakan menciptakan efek chilling effect. Warga yang ingin berpartisipasi secara sah melalui dukungan materi justru dihadapkan pada risiko. Padahal aksi dan penggalangan dana untuk isu publik dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28 dan 28E.

Meskipun sudah ditanggapi oleh pihak Mandiri terkait mengenai dasar hukum dan prosedur pemblokiran.

Ironisnya, ketika tuntutan aksi adalah penguatan instrumen hukum antikorupsi melalui RUU Perampasan Aset, justru kanal partisipasi publik untuk mendorongnya dipersulit. Ini mengirimkan pesan kontradiktif dari negara kepada rakyat.

Kami mendesak:
1. Komisi III DPR RI, OJK, dan PPATK melakukan pengawasan agar instrumen keuangan tidak digunakan sebagai alat untuk membatasi kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat.

2. Negara menjamin perlindungan terhadap koordinator aksi, relawan, dan masyarakat yang berpartisipasi dalam kegiatan konstitusional.

Demokrasi diuji bukan saat semua berjalan lancar, tetapi saat kritik dan partisipasi warga dijamin, bukan dipersulit.

Kami berharap pemblokiran ini segera ditinjau ulang agar tidak menjadi preseden pembatasan ruang sipil di masa mendatang.

Polda Metro Jaya Ungkap Penundaan Transaksi Rekening Terkait Penghimpunan Dana AMPB

Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait langkah penyelidik Ditreskrimsus dalam penyelidikan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

Hal tersebut dikatakan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku paling lama lima hari kerja.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan dalam keterangannya, Senin (24/08/26).

Selama masa penundaan, dana tetap berada di rekening milik yang bersangkutan dan tidak dilakukan penyitaan. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.

Dalam penyelidikan, penyelidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu dasar hukum terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat.

Penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk memperoleh kejelasan mengenai tujuan penghimpunan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana.

“Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” Ujarnya.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin