DEPOK, KABARNUSA24.COM
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 telah dibahas sekaligus menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) DPRD dan Pemerintah Kota Depok.
Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok yang dipimpin Ketua DPRD Depok Ade Supriatna, S.T., M.A.P, Senin (24/08/26).
Melalui kesepakatan KUA-PPAS, pemerintah daerah bersama DPRD menyelaraskan arah kebijakan pembangunan serta prioritas program dan kegiatan yang akan dituangkan dalam APBD mendatang.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, plafon anggaran sementara APBD Kota Depok TA 2027 rencana pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 4,43 Triliun. Sedangkan untuk sekema pembiayaan kreatif (Creative Financing) dan Pinjaman Daerah Rp 414,5 Miliar.
Alokasi ini disusun dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja, serta prioritas pembangunan yang merata dan berkeadilan.
Ketua DPRD Depok Ade Supriatna, S.T., M.A.P, mengatakan, penandatanganan pakta integritas menjadi bentuk komitmen moral dan kelembagaan.
Dia memastikan seluruh proses pembahasan RAPBD 2027 berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, penyusunan dan pengelolaan keuangan daerah terus diarahkan berbasis kinerja melalui pendekatan penganggaran yang mengutamakan hasil dan terukur.
Proses tersebut tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Ade menjelaskan, penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 mengacu pada visi, misi, tujuan, dan sasaran yang tertuang dalam RPJMD Kota Depok 2025-2029 mengungsung tema “Peningkatan Daya Saing Daerah Menuju Depok Maju”.
Kebijakan anggaran juga disusun dengan mempertimbangkan perkembangan aspirasi masyarakat serta kemampuan keuangan daerah, sehingga program pembangunan dapat berjalan sesuai prioritas.
“Kami menekankan efisiensi dan efektivitas belanja. Anggaran besar tidak bermakna tanpa pengawasan yang kuat. Prioritas kami adalah program yang langsung dirasakan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Kami pastikan setiap rupiah dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran tidak ada lagi anggaran yang terbuang sia-sia”. Ujarnya.
Selain itu, kesepakatan ini juga menjadi bukti adanya sinergi dan kemitraan yang baik antara Pemerintah Kota Depok dan DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran demi kesejahteraan warga Depok.
Selanjutnya, dokumen ini akan menjadi acuan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing sebelum dibahas lebih lanjut menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.(Rizky Tile)







