Daerah

Panitia Pilkades Karangmukti Tegaskan Tak Pungut Dana dari Bakal Calon

3
×

Panitia Pilkades Karangmukti Tegaskan Tak Pungut Dana dari Bakal Calon

Sebarkan artikel ini
Panitia Pilkades Karangmukti Tegaskan Tak Pungut Dana dari Bakal Calon

KARANGMUKTI – kabarnusa24.com

Di tengah maraknya isu pungutan dana partisipasi kepada bakal calon dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bekasi, Panitia Pilkades Karangmukti menegaskan komitmennya untuk tidak meminta maupun memungut biaya apa pun dari para bakal calon.

Ketua Panitia Pilkades Karangmukti, Hadi Khairrullah, mengatakan seluruh kebutuhan pembiayaan pelaksanaan Pilkades telah dialokasikan dan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut disampaikan Hadi saat dikonfirmasi awak media di Karangmukti, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, sejak sebelum panitia terbentuk, anggaran pelaksanaan Pilkades telah disiapkan oleh pemerintah daerah. Panitia kemudian menyusun kebutuhan anggaran melalui Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk diajukan kepada Pemkab Bekasi.

“Setelah kami mempelajari RAB dan kebutuhan, kami ajukan ke pemerintah daerah. Setelah dikaji, turunlah RAB resmi dari Pemkab Bekasi. Kami menilai anggaran ini sudah cukup dan sesuai,” ujar Hadi.

Ia memastikan panitia akan menjalankan komitmen tersebut secara konsisten hingga seluruh tahapan Pilkades selesai, termasuk sampai penetapan calon tetap.

“Kami pastikan tidak akan meminta atau memungut biaya apa pun kepada calon Desa Karangmukti. Semua sudah ter-cover di dalam RAB, kami tinggal mengefektifkannya saja,” tegasnya.

Hadi juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Pilkades. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran harus sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban panitia.

Saat ini, panitia masih menjalankan tahapan Pilkades sesuai Surat Edaran Teknis Pelaksanaan Pilkades serta menunggu pencairan anggaran tahap kedua.

“Pelaksanaan Pilkades ini sudah direncanakan matang oleh Pemkab Bekasi. Kami sebagai panitia tinggal menjalankan saja, dan alhamdulillah menurut kami itu sudah cukup,” kata Hadi.

DPS Karangmukti Capai 7.957 Pemilih

Selain terkait pembiayaan, Hadi juga menyampaikan perkembangan data pemilih di Desa Karangmukti.

Saat ini, Daftar Pemilih Sementara (DPS) Desa Karangmukti tercatat sebanyak 7.957 pemilih yang memiliki hak suara dalam Pilkades.

Namun, proses pemutakhiran data masih berlangsung. Panitia masih membuka kesempatan bagi warga yang belum tercatat dalam DPS untuk melaporkan diri hingga batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami masih menerima dan menunggu warga Karangmukti yang belum terdaftar di DPS sampai tanggal 3 September 2026,” pungkas Hadi.

(Red)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin