Bekasi – kabarnusa24.com
28 Agustus 2026 — Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif secara hukum tetap dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. Aturan ini ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan bahwa prajurit TNI wajib bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan bisnis atau usaha yang dapat mengganggu profesionalisme serta tugas utama sebagai alat pertahanan negara.
Prajurit TNI yang ingin beralih ke sektor swasta dapat melakukannya setelah pensiun atau melalui proses pengunduran diri yang sah sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini demi menjaga kehormatan dan profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga kedaulatan negara.
Diketahui, hingga naskah ini dilansir terdapat perusahaan di Kabupaten Bekasi menggunakan ‘Jasa TNI aktif’ yang nyambi sebagai Karyawan Perusahaan Swasta. Salah satunya perusahaan berinisial PT. NS* di Kawasan MM2100 dan Deltasilicon berinisial PT. TM*.
Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang menegaskan Pemerintah dan institusi terkait sebaiknya terus melakukan pengawasan serta penegakan hukum guna memastikan bahwa ketentuan ini dijalankan dengan baik. Sebagai masyarakat, Raja juga mengajak masyarakat lainnya untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap aturan ini.
“Banyak sekali yang seperti itu (TNI Aktif Menjadi Security) di Kabupaten Bekasi. Ini harus ada tindakan, karena tergolong pelanggaran. Gak nanggung-nanggung, aturan yang dilanggar adalah Undang-Undang,” ujar Raja.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas, disiplin, serta dedikasi penuh prajurit dalam menjalankan tugas pertahanan dan keamanan negara. Selain itu, kebijakan ini memastikan bahwa tidak terjadi konflik kepentingan yang dapat mengganggu integritas institusi TNI.
“Sudah sangat wajar jika kejadian ini di laporkan oleh masayarakat. Terutama jiika hal ini digubris, tidak ada lagi double job ke mereka, justru untuk pekerja yang dari lapisan masyarakat,” pungkas Raja.
Sumber : DPP Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN)







