Kabarnusa24.com
BANDUNG — Memiliki status badan hukum bukan berarti sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) atau yayasan telah selesai menjalankan kewajibannya. Setelah memperoleh pengesahan, organisasi tetap dituntut menjaga administrasi, memperbarui data organisasi, serta memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum.
Hal tersebut menjadi salah satu pesan yang disampaikan Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam Festival Layanan AHU Berdampak 2026 yang berlangsung di Transmart Kota Bandung, 29 Agustus 2026.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), termasuk proses pendirian badan hukum, perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pelaporan, perubahan kepengurusan hingga berbagai kewajiban yang melekat setelah organisasi memperoleh pengesahan badan hukum.
Legalitas Membawa Tanggung Jawab

Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menekankan bahwa badan hukum bukan sekadar dokumen legalitas yang dapat digunakan sebagai dasar menjalankan organisasi tanpa batas.
Bagi organisasi yang berbentuk perkumpulan maupun yayasan, pengesahan badan hukum sekaligus membawa sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi.
Ketentuan mengenai pendaftaran dan pelaporan administrasi badan hukum antara lain berkaitan dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025.
Karena itu, dokumen organisasi harus dikelola secara tertib. Di antaranya akta notaris yang memuat AD/ART, data dan susunan kepengurusan, identitas pengurus, alamat sekretariat, program kerja, NPWP organisasi hingga informasi mengenai sumber pendanaan.
Apabila terdapat perubahan AD/ART atau pergantian pengurus, organisasi juga tidak dapat mengabaikannya. Perubahan tersebut harus disesuaikan dan dilaporkan melalui mekanisme administrasi yang berlaku.
Dengan demikian, keberadaan Surat Keputusan (SK) badan hukum bukanlah akhir dari proses administrasi. Data organisasi harus terus diperbarui agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pemerintah Tak Hanya Menerbitkan SK
Kementerian Hukum juga memiliki peran dalam memastikan proses administrasi badan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Dalam proses pendirian, dokumen organisasi diperiksa, termasuk aspek penggunaan nama, lambang maupun logo. Hal ini diperlukan untuk mencegah munculnya kesamaan atau kerancuan dengan lembaga negara maupun organisasi lain.
Setelah memperoleh status badan hukum, organisasi tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan aktivitasnya sesuai hukum nasional.
Ormas dan yayasan harus menjunjung Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak menjalankan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Status Ormas Bukan Kewenangan Menindak
Kementerian Hukum juga menyoroti pentingnya batas kewenangan organisasi ketika melakukan aktivitas di tengah masyarakat.
Keberadaan ormas tidak memberikan hak kepada anggotanya untuk melakukan kekerasan, perusakan atau mengambil alih tugas yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Penggunaan atribut organisasi, banyaknya anggota atau besarnya massa tidak dapat dijadikan dasar untuk bertindak melampaui batas hukum.
Hal tersebut juga berlaku terhadap kegiatan sweeping atau penertiban secara mandiri yang pada prinsipnya merupakan kewenangan aparat sesuai peraturan perundang-undangan.
Ormas tetap mempunyai ruang yang luas untuk berkontribusi dalam kehidupan sosial dan kemasyarakatan. Namun, peran tersebut harus dijalankan secara tertib, damai dan tidak keluar dari koridor hukum.
Pengelolaan Dana Harus Transparan
Tata kelola keuangan menjadi bagian lain yang tidak kalah penting dalam keberlangsungan organisasi berbadan hukum.
Organisasi harus mampu menjaga keterbukaan terkait sumber maupun penggunaan dana serta memenuhi ketentuan yang mengatur penerimaan dan pemberian sumbangan.
Termasuk di dalamnya ketentuan yang berkaitan dengan sumbangan kepada maupun dari pihak yang berhubungan dengan partai politik.
Transparansi keuangan diperlukan bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi.
Pelanggaran Dapat Berujung Sanksi
Kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari status badan hukum.
Apabila organisasi melakukan pelanggaran, terdapat mekanisme sanksi administratif dan hukum sesuai dengan jenis serta tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi dapat diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara hingga pencabutan status badan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencabutan badan hukum menjadi salah satu konsekuensi paling berat karena berpengaruh langsung terhadap keberadaan organisasi sebagai subjek hukum.
Legalitas Adalah Awal, Bukan Akhir
Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung menjadi momentum untuk kembali mengingatkan masyarakat bahwa pengesahan badan hukum bukanlah tujuan akhir dalam membangun sebuah organisasi.
Legalitas memberikan pengakuan secara hukum, tetapi keberlangsungan organisasi sangat ditentukan oleh kepatuhan dalam menjalankan kewajiban.
Pengurus organisasi perlu memastikan administrasi selalu diperbarui, perubahan kepengurusan dilaporkan, AD/ART disesuaikan ketika terjadi perubahan, pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan seluruh program organisasi dijalankan sesuai tujuan serta ketentuan hukum.
Dengan kata lain, badan hukum bukan “surat sakti” untuk bertindak di luar aturan. Legalitas memberikan legitimasi, sedangkan kepatuhan dan tata kelola yang baik menjadi kunci agar organisasi dapat terus menjalankan perannya di tengah masyarakat.
(Jaka)







