Kabarnusa24.com
BANDUNG — Sengketa lahan SMAN 1 Bandung atau yang dikenal dengan sebutan Smansa turut menjadi perhatian dalam Festival Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Berdampak 2026 yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia di Transmart Bandung, Minggu (30/8/2026).

Festival tersebut menghadirkan berbagai layanan hukum dan administrasi hukum umum bagi masyarakat. Tidak hanya menjadi ruang pelayanan publik, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai persoalan hukum yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik, mulai dari aset, status hukum organisasi, hingga badan hukum.
Salah satu persoalan yang kembali mendapat perhatian adalah sengketa lahan SMAN 1 Bandung seluas 8.459 meter persegi yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda (Dago) No. 93, Kota Bandung.
Sengketa tersebut bermula ketika Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada November 2024.
PLK mengklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL) dan mempersoalkan keabsahan sertifikat Hak Pakai yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh pemerintah.
Pada April 2025, PTUN Bandung mengabulkan gugatan PLK dan membatalkan dokumen penguasaan lahan yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Putusan tersebut kemudian mendapat perhatian luas dari keluarga besar SMAN 1 Bandung. Para siswa dan alumni turut menyuarakan penolakan melalui gerakan #SaveSmansa, sebagai bentuk kekhawatiran terhadap keberlangsungan sekolah serta kepastian status aset pendidikan tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kemudian menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Pada September 2025, putusan tingkat banding berbalik menguntungkan Pemprov Jawa Barat. Majelis hakim menolak gugatan PLK dan mempertahankan kedudukan aset lahan SMAN 1 Bandung dalam penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hukum Harus Hadir di Tengah Kepentingan Masyarakat
Perhatian terhadap sengketa lahan SMAN 1 Bandung dalam momentum Festival Layanan AHU Berdampak 2026 menunjukkan bahwa persoalan hukum tidak semata-mata berkaitan dengan dokumen dan aspek administratif. Di balik setiap persoalan hukum terdapat kepentingan masyarakat yang harus mendapatkan kepastian dan perlindungan.
Kepastian hukum terhadap aset pendidikan memiliki dimensi yang luas, karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan proses belajar mengajar, perlindungan aset negara maupun daerah, serta kepentingan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas pendidikan tersebut.

Festival AHU Berdampak 2026 di Transmart Bandung menjadi salah satu ruang strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan tersebut sekaligus memberikan pemahaman bahwa tertib administrasi dan kepastian status hukum dapat memberikan dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat.
Bagi keluarga besar SMAN 1 Bandung, putusan tingkat banding yang memenangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi angin segar dalam upaya mempertahankan keberadaan dan keberlanjutan sekolah.
Kepastian hukum atas aset pendidikan diharapkan dapat terus dijaga agar proses pendidikan dan kepentingan generasi penerus tidak terganggu oleh persoalan hukum yang berkepanjangan.
Bikinkan judul artikel berita yg bikin menarik pembacanya dan pake hook yg kuat
(Jaka)







