Nasional

Program Pilah Sampah DKI dan Depok Regulasi Ketat di Atas Kertas Realisasi Lapangan Nol Besar, Pengamat : Hanya Sekadar Pencitraan

5
×

Program Pilah Sampah DKI dan Depok Regulasi Ketat di Atas Kertas Realisasi Lapangan Nol Besar, Pengamat : Hanya Sekadar Pencitraan

Sebarkan artikel ini
Program Pilah Sampah DKI dan Depok Regulasi Ketat di Atas Kertas Realisasi Lapangan Nol Besar, Pengamat : Hanya Sekadar Pencitraan
Foto : Ilustrasi

JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Kebijakan pengelolaan sirkular yang digadang-gadang menjadi solusi mutakhir dinilai mandek dan hanya menjadi ajang pencitraan politik di atas kertas, tanpa adanya efektivitas perubahan perilaku yang riil di tingkat akar rumput.

Di DKI Jakarta, kebijakan pilah sampah sebenarnya telah diatur secara ketat melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026.

Regulasi tersebut menginstruksikan perubahan radikal paradigma pengelolaan dari sistem konvensional “angkut-buang” menjadi gerakan “pilah-angkut-olah” secara masif yang diwajibkan mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT).

Kebijakan krusial ini dirancang untuk memaksa perubahan perilaku warga secara signifikan per awal Agustus 2026, menyusul diberlakukannya pembatasan ketat volume pembuangan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Namun, sebulan pasca-implementasi, pengamat menilai eksekusi di lapangan jauh panggang dari api akibat lemahnya pengawasan dan minimnya infrastruktur pendukung.

Rapuhnya Pengawasan dan Jamurnya TPS Liar di Depok ketajaman kritik terhadap tata kelola sampah ini tidak hanya menyasar ibu kota, melainkan juga menyoroti kondisi darurat di wilayah penyangga seperti Kota Depok.

Kegagalan sistemik dari hulu ke hilir ini terbukti dengan menjamurnya titik-titik pembuangan ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat.

Pengamat Kebijakan Kebijakan Publik dan Sosial Politik, mengatakan hingga akhir Agustus 2026 pemilahan sampah di sumber belum berjalan optimal di dua wilayah tersebut. Infrastruktur, regulasi, dan keterlibatan warga dinilai belum terintegrasi.

“Jujur saja, program ini aktif hanya di spanduk dan kampanye. Di lapangan belum ada sistem yang memaksa dan memudahkan warga untuk pilah dari rumah. Ini pencitraan, bukan solusi,” Ujarnya kepada wartawan, Senin (31/08/26).

Menurutnya, DKI dan Depok memiliki masalah serupa minimnya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) 3R, tidak adanya insentif maupun sanksi, serta armada pengangkut yang masih mencampur sampah.

“Kalau dari rumah sudah dipilah, tapi truknya tetap dicampur, untuk apa? Warga jadi apatis. Pemerintah hanya mengejar target seremonial tanpa membangun ekosistemnya,” tegasnya.

Menurut Ley Bolon, data DLH DKI mencatat tingkat kepatuhan pilah sampah rumah tangga di Jakarta masih di bawah 15%. Sementara di Depok, TPA Cipayung terus kelebihan kapasitas karena volume sampah yang masuk tidak berkurang signifikan.

Ley Bolon mendesak kedua pemerintah daerah menghentikan program tambal sulam dan berani melakukan reformasi total.

“Stop pencitraan. Bikin Perda yang tegas, siapkan TPS 3R di setiap RW, libatkan bank sampah, dan beri sanksi bagi yang tidak pilah. Kalau tidak, 5 tahun lagi kita akan bahas masalah yang sama,” pungkasnya.

Menanggapi kritik tersebut, Pemprov DKI dan Pemkot Depok belum memberikan keterangan resmi. Keduanya sebelumnya menargetkan pengurangan sampah 30% pada 2025 melalui program pilah dari sumber.

Merespon jeritan warga, Anggota DPRD Kota Depok daerah pemilihan Pancoran Mas, H. Mazhab HM, mengkritik keras kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.

Ia mendesak pemerintah setempat untuk segera mengambil tindakan represif dan menertibkan aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar kawasan RW 05, Kelurahan Pancoran Mas.

“Kami menerima pengaduan masif dari masyarakat terkait aktivitas pembuangan di TPS liar RW 05 Pancoran Mas yang sudah berada pada tahap sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar. Kami meminta DLHK segera menertibkan area tersebut tanpa penundaan,” tegas Mazhab kepada awak media.

Ancaman Polusi Udara dan Kegagalan SistemikKeberadaan tumpukan sampah di lokasi ilegal tersebut terbukti menciptakan lingkungan kumuh dan menurunkan kualitas hidup warga secara drastis.

Persoalan menjadi kian kritis karena ketiadaan solusi angkutan membuat oknum di lokasi tersebut nekat melakukan pembakaran sampah secara terbuka (open burning).

Aktivitas ilegal ini memicu kepulan asap pekat yang memperparah polusi udara lokal dan berpotensi memicu penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) bagi penduduk sekitar.

Pengamat menilai, fenomena bertahannya cara-cara primitif seperti membakar sampah di Depok dan ketidakpatuhan pemilahan di Jakarta merupakan bukti sahih bahwa sosialisasi yang dilakukan dinas terkait selama ini hanya bersifat seremonial. Pemerintah daerah gagap dalam menyusun skema insentif dan disinsentif yang tegas bagi warga.

Jika pola kehumasan dan eksekusi lapangan kementerian maupun dinas terkait di kedua wilayah ini tidak segera dirombak total dari sekadar mengejar performa laporan (KPI pencitraan) menjadi aksi nyata, target pengurangan beban sampah nasional pada tahun-tahun mendatang dipastikan akan kandas total.(Rizky Tile)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin