JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Sertipikat tanah selama ini menjadi dokumen krusial sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Kerusakan fisik dan risiko kehilangan kerap menjadi kekhawatiran masyarakat. Kehadiran Sertipikat Elektronik kini menjawab persoalan tersebut dengan menghadirkan sistem penyimpanan digital yang lebih aman.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menjelaskan sertipikat elektronik tersimpan dalam “brankas elektronik” pada akun masing-masing pemegang hak. Aksesnya dilakukan melalui aplikasi *Sentuh Tanahku*.
“Kalau sudah elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang. Tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (26/08/26).

Brankas elektronik dilengkapi sejumlah fitur keamanan, salah satunya autentikasi biometrik. Dengan sistem ini, hanya pemilik sah yang dapat membuka dan menggunakan dokumennya. Dokumen tidak dapat dialihkan tanpa otoritas dari pemilik hak.
Untuk mengakomodasi masa transisi, Kementerian ATR/BPN masih menerbitkan salinan resmi dalam bentuk cetakan menggunakan secure paper.
“Kita memahami transformasi ini tidak serta-merta diterima. Karena itu kita masih mencetakkan salinan resminya. Kalau hilang, cetakan itu masih bisa diganti dengan prosedur. Tapi yang dipakai tetap yang ada di brankas elektronik. Lebih safety, lebih nyaman,” kata Asnaedi.
Bagi masyarakat yang masih memegang sertipikat analog dan mengalami kerusakan, dokumen tersebut dapat diganti menjadi Sertipikat Elektronik melalui layanan alih media.
Informasi lengkap terkait layanan ini dapat diakses di aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama.
Persyaratannya meliputi formulir permohonan, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta sertipikat asli. Informasi lebih rinci mengenai prosedur juga dapat diperoleh langsung di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.(Rizky Tile)








