JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS dengan target penyelesaian paling lama 10 hari kerja. Langkah ini diambil untuk menjawab keluhan masyarakat terkait lamanya proses balik nama sertipikat tanah.
Selama ini, proses peralihan hak melibatkan empat simpul utama: penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), unit pemerintah daerah pengelola pendapatan daerah, serta Kantor Pertanahan (Kantah) di bawah ATR/BPN. Perbedaan persepsi soal awal perhitungan waktu kerap menjadi kendala.
“BPN menilai durasi dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS). Sementara masyarakat menghitung sejak transaksi. Kalau dihitung dari transaksi, berarti ada beberapa komponen yang terlibat,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, di Jakarta, Jumat (28/08/26).
Untuk menyelaraskan proses, ATR/BPN terlebih dahulu memetakan keempat simpul tersebut dan merumuskan langkah percepatan sejak tahap pra-permohonan.
Tahap awal, PPAT baru dapat melakukan pengecekan berkas jika penjual dan pembeli telah menyatakan kesiapan hadir saat penandatanganan akta. Selain itu, kedua belah pihak juga wajib memahami seluruh biaya yang harus dibayarkan.

Setelah pengecekan, pembeli mengajukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Bapenda, bersamaan dengan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) oleh penjual. ATR/BPN memberikan batas waktu 3 hari bagi Bapenda untuk memvalidasi BPHTB.
“Kode billing BPHTB berlaku 14 hari. Tapi agar target 10 hari tercapai, pajak harus dibayar di hari pertama,” jelas Asnaedi.
Untuk menjaga kepastian waktu, diterapkan pula mekanisme fiktif positif. Jika dalam 3 hari validasi BPHTB belum dilakukan, proses tetap dilanjutkan.
Selanjutnya, penandatanganan akta oleh penjual dan pembeli serta pelaporan oleh PPAT ditargetkan selesai dalam 2 hari. Verifikasi berkas di Kantah maksimal 3 hari. Setelah itu, penerbitan Surat Perintah Setor (SPS) dan pembayaran PNBP dilakukan dalam 1 hari, bersamaan dengan penyerahan berkas fisik.
Pencatatan peralihan hak dan penerbitan sertipikat elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku ditargetkan rampung dalam 2 hari kerja.
Di tingkat Kantah, ATR/BPN menerapkan dua prinsip first in, first out dan fiktif positif. Jika berkas belum diperiksa dalam 3 hari, maka SPS tetap diterbitkan dan harus dibayar pada hari yang sama.
Layanan PERINTIS 10 hari ini mulai diberlakukan di 17 Kantor Pertanahan.
“Kalau semua simpul berjalan sesuai skema ini, maka 10 hari versi BPN dan versi masyarakat akan sama. Tidak ada lagi perbedaan persepsi,” pungkas Asnaedi.(Rizky Tile).








