Kabarnusa24.com
BANDUNG – Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, kembali menjadi perhatian dalam persidangan ke-12 di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (8/9/2026).
Persidangan yang berlangsung di Gedung Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan Riau, tersebut menghadirkan keterangan dari pihak yang mengaku pernah menjalin kerja sama usaha dengan PT BDS.
Salah satunya adalah Elsa, pengusaha yang bergerak dalam perdagangan ayam di Kabupaten Bandung. Dalam persidangan, Elsa mengungkap bahwa dirinya pernah menjadi vendor penyedia ayam fillet untuk PT BDS.
Menurut keterangannya, masih terdapat pembayaran sebesar Rp118 juta yang hingga persidangan berlangsung disebut belum diterimanya.

Bagi Elsa, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nilai transaksi. Sebagai pelaku usaha, keterlambatan pembayaran berdampak pada perputaran modal dan keberlangsungan kegiatan usahanya.
Kesaksian Elsa menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian karena memperlihatkan bahwa persoalan yang muncul dalam perkara PT BDS juga menyentuh pelaku usaha di tingkat lokal.
Dari Vendor Lokal hingga Klaim Kerugian Rp33 Miliar
Sorotan terhadap perkara tersebut semakin melebar setelah muncul keterangan dari Deded Apriliya, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp33 miliar dalam persoalan yang berkaitan dengan PT BDS.
Deded menilai seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan harus diperiksa secara menyeluruh agar fakta perkara dapat diketahui secara utuh.
Menurutnya, kesaksian para pihak menjadi bagian penting untuk mengetahui rangkaian kejadian yang sebenarnya, termasuk bagaimana hubungan kerja sama berlangsung dan apa yang menyebabkan munculnya persoalan kerugian.
“Kejujuran saksi itu penting. Semua fakta harus dibuka agar perkara ini bisa terang dan diungkap sampai ke akar-akarnya,” demikian inti pernyataan Deded kepada awak media.
Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan perkara PT BDS dalam persoalan yang lebih luas, bukan hanya mengenai dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa pengadilan, tetapi juga mengenai tata kelola perusahaan daerah dan mekanisme pengawasannya.
Desakan Agar Bupati Bandung Dipanggil
Perhatian terhadap posisi Pemerintah Kabupaten Bandung dalam perkara tersebut juga ikut mengemuka.
Deded meminta agar Bupati Bandung dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai keberadaan PT BDS sebagai BUMD Kabupaten Bandung.
Menurutnya, keterangan kepala daerah dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana pemerintah daerah mengetahui persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut, termasuk aspek kebijakan, pengawasan, dan tata kelola.
Desakan tersebut tentu masih merupakan pandangan dari pihak yang berkepentingan dan perlu diuji melalui proses hukum serta fakta yang terungkap dalam persidangan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana mekanisme pengawasan terhadap BUMD dijalankan ketika terdapat pihak-pihak yang mengaku mengalami kerugian dalam hubungan usaha dengan perusahaan daerah.
Persoalan yang Lebih Besar dari Nilai Kerugian
Kesaksian Elsa juga memberikan gambaran bahwa perkara PT BDS memiliki dampak yang dirasakan hingga oleh pelaku usaha lokal.
Jika benar terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan sebagaimana diklaim oleh pihak yang bersangkutan, persoalannya tidak hanya menyangkut hubungan antara perusahaan dan vendor.
Ada modal usaha, pasokan barang, kewajiban pembayaran, serta keberlangsungan usaha masyarakat yang ikut berkaitan.
Namun demikian, seluruh klaim kerugian dan dugaan pelanggaran tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum. Kebenaran mengenai siapa yang bertanggung jawab dan apakah terdapat tindak pidana akan ditentukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta proses persidangan.
Karena itu, publik kini menantikan perkembangan perkara tersebut. Bukan hanya mengenai siapa yang nantinya dinyatakan bertanggung jawab, tetapi juga apakah persidangan mampu mengungkap secara menyeluruh bagaimana persoalan di PT BDS terjadi.
Menunggu Fakta Terungkap di Pengadilan
Sidang ke-12 kembali menunjukkan bahwa perkara PT BDS memiliki dimensi yang cukup luas.
Di satu sisi terdapat proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi. Di sisi lain, terdapat pihak-pihak yang mengaku mengalami kerugian dalam hubungan kerja sama dengan perusahaan tersebut.
Keterangan para saksi menjadi bagian penting untuk menyusun gambaran utuh mengenai perkara. Termasuk untuk menjawab pertanyaan mengenai proses pengambilan keputusan, pengawasan, hubungan dengan Pemerintah Kabupaten Bandung, hingga dampak yang dirasakan pihak-pihak yang bekerja sama dengan PT BDS.
Pada akhirnya, ruang sidang menjadi tempat untuk menguji seluruh keterangan dan bukti tersebut.
Publik pun menunggu satu hal: seberapa jauh persidangan mampu mengurai persoalan PT BDS hingga seluruh fakta yang relevan menjadi terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
(Jaka)







