BeritaNasional

Status Desil Bukan Alat Ukur Penentu Tunggal Penerima Bantuan

10
×

Status Desil Bukan Alat Ukur Penentu Tunggal Penerima Bantuan

Sebarkan artikel ini
Status Desil Bukan Alat Ukur Penentu Tunggal Penerima Bantuan
Anggota Komisi X DPR RI Rycko Menoza.

TEGAL,– Anggota Komisi X DPR RI Rycko Menoza menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga ke tingkat pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat memahami bahwa data desil merupakan instrumen pemilahan tingkat kesejahteraan, bukan satu-satunya penentu penerima bantuan sosial maupun bantuan pendidikan.

Hal tersebut disampaikan Rycko saat Komisi X DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik ke Kantor BPS Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Kamis (17/9/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk mendalami efektivitas pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk persoalan pemahaman masyarakat terhadap status desil.

Rycko menjelaskan, BPS sebagai lembaga statistik nasional memiliki peran menyediakan data statistik yang menjadi dasar bagi pemerintah dalam perumusan berbagai kebijakan. Namun, menurutnya, masih terdapat pemahaman di masyarakat yang menganggap BPS sebagai lembaga yang menentukan langsung pencairan berbagai program bantuan.

Padahal, pelaksanaan program memiliki kementerian atau lembaga masing-masing. Program Keluarga Harapan (PKH), misalnya, berada di bawah Kementerian Sosial, sedangkan Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP-Kuliah merupakan program pada sektor pendidikan.

“Jadi tentu yang pertama perlu kita tegaskan, desil ini bukan satu-satunya alat ukur, terutama dalam hal pemberian bantuan kepada masyarakat, baik itu bantuan dari pendidikan, kesehatan maupun yang lainnya. Tetapi ini adalah sebagai satu alat pemilahan bagaimana tingkat kesejahteraan masyarakat ini dibagi dari berbagai macam desil,” ujar Rycko.

Karena itu, Rycko mendorong Kepala BPS mengambil langkah konkret untuk memperkuat koordinasi dengan Kemendagri. Menurutnya, Kemendagri memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan pemerintah daerah, sehingga informasi mengenai fungsi dan pemanfaatan data desil dapat disampaikan secara berjenjang hingga tingkat desa dan kelurahan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman mengenai status desil yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, terutama ketika terjadi perubahan posisi desil dalam pemutakhiran data.

“Tapi memang kita terus memberikan masukan, ini perlu langkah cepat dan tegas dari Kepala BPS. Selain koordinasi antarlembaga kementerian, yang paling penting ini Kementerian Dalam Negeri, karena di bawahnya mengoordinasikan gubernur, bupati, wali kota, supaya bisa menyampaikan ke struktur yang ada di tingkatan bawah, sehingga masyarakat paham,” tegas Rycko.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut mengatakan, Komisi X dalam pembahasan RUU tentang Statistik sebagai revisi atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 turut memberikan perhatian terhadap akurasi dan kecepatan pemutakhiran data, khususnya yang berkaitan dengan sektor pendidikan.

Menurutnya, kualitas data perlu terus diperbaiki agar program pendidikan, termasuk PIP, dapat menjangkau masyarakat yang memang memenuhi kriteria penerima sesuai ketentuan.

“Khususnya di Komisi X kita concern dengan masalah pendidikan, jangan sampai orang-orang yang justru berhak mendapatkan bantuan pemerintah, khususnya di Komisi X kita concern dengan masalah pendidikan, jangan sebaliknya orang yang berhak malah tidak dapat. Sebaliknya, orang yang sudah kategori mampu justru malah dapat,” ungkapnya.

Rycko berharap pemutakhiran data dapat dilakukan secara responsif terhadap perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi kriteria penerima PIP dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan dan tidak terkendala oleh data yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini.

“Jadi BPS ini benar-benar bisa segera merevisi, termasuk kemarin juga kita di komisi rapat internal, termasuk untuk Panja Statistik ini. Ya, segera masyarakat yang memang selama ini berhak mendapatkan PIP, jangan sampai mereka seolah-olah dapat desil yang tinggi. Sekarang ini tetap bisa dilakukan penyesuaian,” pungkas Rycko.

(Red)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin