DaerahKetahanan Pangan

Kisruh Bantuan Beras di desa Tinumpuk, Warga Pertanyakan Data KPM hingga Pungutan Uang Rp50 Ribu

7
×

Kisruh Bantuan Beras di desa Tinumpuk, Warga Pertanyakan Data KPM hingga Pungutan Uang Rp50 Ribu

Sebarkan artikel ini
Kisruh Bantuan Beras di desa Tinumpuk, Warga Pertanyakan Data KPM hingga Pungutan Uang Rp50 Ribu

 

Indramayu, kabarnusa24.com Penyaluran Program Bantuan Pangan Beras di Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan. Program yang ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu tersebut diwarnai persoalan dugaan perubahan data keluarga penerima manfaat (KPM) serta pengakuan warga yang dimintai uang Rp50.000 saat mengambil bantuan.

Sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim secara resmi meluncurkan penyaluran Bantuan Pangan Beras alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 di Desa Terusan, Kecamatan Sindang, pada Jumat (14/8/2026).

Program tersebut disalurkan melalui Perum Bulog. Setiap KPM memperoleh 10 kilogram beras per bulan, sehingga untuk alokasi tiga bulan total bantuan yang diterima mencapai 30 kilogram.

Secara keseluruhan, bantuan pangan beras di Kabupaten Indramayu menyasar sekitar 317.133 KPM yang tersebar di 317 desa pada 31 kecamatan.

Namun, pelaksanaan di Desa Tinumpuk disebut sempat menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.

Desa yang dipimpin Kuwu Duriyan tersebut disebut memiliki sekitar 701 KPM berdasarkan data penerima yang disebut berasal dari pihak Bulog.

Persoalan mencuat setelah terdapat dugaan sejumlah nama dalam data penerima mengalami perubahan atau tidak lagi memperoleh bantuan sebagaimana yang diharapkan.

Di tengah masyarakat juga beredar dugaan bahwa perubahan data tersebut berkaitan dengan persoalan politik pada pemilihan kepala desa. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak terkait.

Untuk mencegah persoalan semakin melebar, Pemerintah Kecamatan Juntinyuat kemudian mengambil langkah dengan memusatkan pengambilan dan penyaluran bantuan di Aula Kantor Kecamatan Juntinyuat.

Langkah tersebut dilakukan agar proses penyaluran mengacu pada data penerima yang tercatat di pihak Bulog sekaligus mengurangi potensi gesekan antara masyarakat dan pemerintah desa.

Belum selesai persoalan data penerima, muncul keluhan lain terkait biaya saat pengambilan bantuan.

Sejumlah warga Desa Tinumpuk mengaku dimintai uang sebesar Rp50.000 oleh Ketua RT. Menurut keterangan yang diterima, uang tersebut disebut untuk biaya kendaraan bak yang digunakan mengangkut warga dari desa menuju Kantor Kecamatan Juntinyuat.

Namun, seorang warga yang ditemui awak media pada Kamis (3/9/2026), mengaku tetap dimintai uang tersebut meski dirinya datang mengambil bantuan menggunakan sepeda motor pribadi.

“Benar kami dimintai Rp50.000 oleh RT, walaupun kami mengambilnya menggunakan sepeda motor pribadi sendiri,” ungkap warga tersebut.

Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan mekanisme penarikan uang tersebut. Jika memang diperuntukkan sebagai biaya transportasi, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai siapa yang menetapkan, dasar penarikannya, peruntukan dana, serta apakah pungutan tersebut telah disepakati para penerima bantuan.

Hingga berita ini ditulis, dugaan perubahan data penerima maupun permintaan uang Rp50.000 tersebut masih memerlukan klarifikasi dari Pemerintah Desa Tinumpuk, Pemerintah Kecamatan Juntinyuat, serta pihak Perum Bulog.

Klarifikasi dari pihak-pihak terkait penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai hak serta mekanisme penyaluran Bantuan Pangan Beras.

Program bantuan pemerintah semestinya dapat diterima masyarakat secara transparan, tepat sasaran, dan tanpa menimbulkan keresahan di tingkat penerima.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin