Daerah

Empat Kantor Dinas Pemkab Bogor Digeledah KPK dan Polda Metro Jaya, Pengamat Tapi Belum Ada Satu Tersangka Pun

10
×

Empat Kantor Dinas Pemkab Bogor Digeledah KPK dan Polda Metro Jaya, Pengamat Tapi Belum Ada Satu Tersangka Pun

Sebarkan artikel ini
Empat Kantor Dinas Pemkab Bogor Digeledah KPK dan Polda Metro Jaya, Pengamat Tapi Belum Ada Satu Tersangka Pun
Foto : Dok/Gedung Dinas ATR/BPN Kabupaten Bogor

CIBINONG, KABARNUSA24.COM
Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah berada dalam pusaran badai hukum setelah rentetan penggeledahan dilakukan oleh dua Aparat Penegak Hukum (APH) sekaligus, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya.

Kendati intensitas penggeledahan sangat tinggi di berbagai dinas vital, hingga hari ini (09/09/2026), belum ada satu pun pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mandeknya pengumuman tersangka ini memicu kritik keras dari para pengamat hukum.

Rentetan pengusutan ini berawal dari beredarnya kabar operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Agustus 2026 yang kemudian diluruskan oleh lembaga antirasuah tersebut. Sehari setelahnya, 21 Agustus 2026, KPK mengakui telah mengamankan barang bukti uang tunai Rp1,5 miliar dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi di Kabupaten Bogor.

Puncaknya, Kamis (27/8/2026), tim penyidik KPK menggeledah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan BKPSDM terkait dugaan pemotongan upah pungut, disusul penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan pada Jumat (28/08/26) atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Tak berhenti di situ, giliran Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menggebrak Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/2026).

Dipimpin Kasubdit Harda AKBP D.K. Zendrato, polisi menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I serta dua lokasi di Cibinong dan Bojonggede terkait dugaan mafia tanah program PTSL 2019 yang mencakup 10 ribu bidang tanah. Sejumlah dokumen, perangkat elektronik, printer, hingga mesin ketik disita, walau pelayanan administrasi dipastikan tetap berjalan normal.

Menanggapi fenomena ini, Pengamat kebijakan publik Ley Bolon menilai rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya masalah yang sangat serius di tubuh Pemkab Bogor. “Bayangkan, KPK menggeledah Bappenda, BKPSDM, lalu Dinas Pendidikan. Uang Rp1,5 miliar diamankan. Lalu Polda Metro Jaya menyusul menggeledah Kantor ATR/BPN terkait mafia tanah yang mencakup 10 ribu bidang tanah. Dua aparat penegak hukum berbeda masuk ke wilayah yang sama, menyisir dinas-dinas berbeda, itu bukan hal biasa. Itu tanda bahwa korupsi di Pemkab Bogor bukan perorangan, melainkan sudah berantai dan menyebar ke berbagai sektor,” tegas pengamat.

Namun yang paling disayangkan, menurut pengamat Ley Bolon, adalah lambatnya penanganan hingga ke tahap penetapan tersangka. “Sudah berminggu-minggu sejak uang Rp1,5 miliar diamankan KPK. Sudah berulang kali digeledah. Dinas-dinas utama dari pendapatan daerah hingga pendidikan, hingga pertanahan semuanya tersentuh. Tapi sampai hari ini, belum ada satu nama pun yang ditetapkan tersangka. Mengapa? Apakah buktinya belum cukup? Atau justru ada upaya memperlambat proses agar yang bersangkutan bisa menyusun alibi? Masyarakat Kabupaten Bogor berhak tahu siapa yang bertanggung jawab atas pungutan liar di Bappenda, pengadaan fiktif, dan mafia tanah yang merampas hak warga di PTSL,” Ujarnya.

Pengamat Ley Bolon juga mempertanyakan peran pimpinan daerah. “Bupati Bogor Apakah dia tidak tahu adanya praktik pemotongan upah pungut di Bappenda yang menjadi sumber pendapatan daerah? Atau justru sistem ini dibiarkan berjalan lama? Jika sampai hari ini tidak ada yang ditetapkan tersangka dan tidak ada langkah internal dari Pemkab Bogor sendiri, maka wajar jika publik curiga bahwa pimpinan justru tidak berani bertindak tegas,” ujarnya.

Mengenai kasus PTSL yang mencakup 10 ribu bidang tanah, pengamat menegaskan dampaknya sangat luas. “Puluhan ribu warga bisa kehilangan hak atas tanahnya karena mafia tanah yang bekerja di balik program negara. Jika ini tidak segera dibongkar sampai ke akar-akarnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan runtuh. Penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada penggeledahan dan pengamanan dokumen, harus sampai ke penetapan tersangka, pengembalian kerugian negara, dan hukuman yang setimpal,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, KPK maupun Polda Metro Jaya belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam kedua perkara tersebut. Warga Kabupaten Bogor berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan tidak terhambat oleh kepentingan siapapun.(Rizky Tile)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin