JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Bebasnya peredaran narkotika jenis ekstasi di Diskotik Pujasera, kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, memicu kemarahan publik. Ketua Umum DPP Corruption Investigation Committee (CIC), Raden Bambang SS, secara terbuka menuduh adanya pembiaran sistematis dari aparat penegak hukum.
Bambang menduga kuat praktik suap atau pemberian upeti berjalan rutin. “Kami sangat mencurigai aliran dana dari pengelola, yang dikendalikan Enlin, kepada oknum tertentu agar bisnis haram ini tetap lancar. Inilah yang membuat tempat itu kebal hukum,” tegasnya kepada wartawan, Sabtu (12/09/26).
Ia menyoroti ketimpangan penindakan, Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan di Batam, sementara Pujasera dibiarkan. “Bak pepatah, semut di ujung pulau tampak, gajah di pelupuk mata tak terlihat. Ada apa dengan APH?” tanyanya.
Tidak hanya narkoba, Diskotik Pujasera diduga melanggar aturan zonasi dan perizinan DKI. Namun Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif justru diam. “Aturan jelas dilanggar, tapi Disparekraf seolah buta. Ini ada apa?” Ujarnya.
Tak hanya itu, DPP CIC mendesak Pemprov DKI dan Mabes Polri melakukan investigasi menyeluruh, memeriksa kelayakan izin, serta melakukan razia besar-besaran. “Jika terbukti jadi sarang narkoba, cabut izin dan segel permanen. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami kawal sampai ada tindakan nyata,” pungkasnya.
Hal tersebut ditanggapi Pengamat kebijakan publik Ley Bolon menilai kasus ini bukan sekadar kelalaian, melainkan kejahatan yang dilindungi.
“Peredaran narkoba sudah jadi rahasia umum, tapi tidak disentuh berbulan-bulan. Ini bukan kebetulan, ada jaringan pelindung di balik layar yang memastikan tempat ini tetap buka,” tegas Ley Bolon.
Ley Bolon menyoroti ketidakadilan penindakan, “Batam digerebek tegas, Jakarta Barat dibiarkan bebas. Apakah di Pujasera tidak ada hukum? Atau justru ada ‘hukum bayaran’ yang mengalahkan aturan negara? Perbedaan perlakuan ini paling mencurigakan dan harus ditelusuri sampai ke akarnya.” Ujarnya.
Pengamat Ley Bolon juga soroti sikap kinerja dinas terkait, “Disparekraf DKI bertugas mengawasi justru diam. Jika izin bermasalah sejak awal, mengapa tidak dicabut? Jika aturan dilanggar setiap malam, mengapa tidak ada sanksi? Keengganan bertindak ini sama saja dengan turut membiarkan kejahatan berlanjut.” Ujarnya.
Lebih lanjut, Ley Bolon menjelaskan, “Jangan hanya menangkap pengedar kecil. Telusuri ke siapa setoran mengalir, siapa nama oknum yang melindungi, dan berapa lama praktik ini berjalan. Jika Pujasera benar-benar sarang narkoba, tutup permanen dan seret pihak yang melindunginya ke pengadilan. Jangan biarkan uang membeli kebebasan merusak generasi bangsa.” Ujarnya.(Rizky Tile)







