Nasional

Dugaan Pencabulan di Gunung Putri Bogor, Kuasa Hukum RS Soroti Alat Bukti

17
×

Dugaan Pencabulan di Gunung Putri Bogor, Kuasa Hukum RS Soroti Alat Bukti

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pencabulan di Gunung Putri Bogor, Kuasa Hukum RS Soroti Alat Bukti
Foto : Dok.Ist

CIBINONG, KABARNUSA24.COM
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Simbisa Keadilan Nusantara (YLBH SKN) buka suara terkait laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang menyeret kliennya, dengan inisial RS.

Kuasa hukum membantah seluruh tuduhan tersebut dan meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum proses hukum memberikan kepastian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum terlapor dengan inisial RS, Paulus Tarigan di Mapolres, Cibinong, Bogor.

Melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Simbisa Keadilan Nusantara (YLBH SKN), selaku kuasa hukum RS, menyampaikan klarifikasi terkait laporan dan pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana pencabulan yang ditujukan kepada klien-nya.

Paulus menyatakan bahwa pihaknya perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat agar informasi mengenai perkara tersebut dapat dipahami secara berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sebelum adanya kepastian hukum.

Paulus menyebutkan, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 15 September 2026, pihaknya memperoleh keterangan dan fakta yang menurut mereka menunjukkan bahwa RS tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

‘Kami merasa klien kami menjadi korban fitnah oleh pelapor,” tegasnya lewat pesan tertulisnya, di Cibinong, Rabu (17/9/26).

Kata dia, ini pemberitaan sejumlah media yang menurut telah melakukan framing dan menyebarluaskan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.

“Seolah-olah (klien kami) RS telah melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan, kan gak etis itu,” imbuhnya.

Apalagi, (klien kami) RS tegas membantah dan menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Disampaikan juga, tim Pembela Hukum SKN juga telah dua kali melayangkan somasi kepada pelapor.

Selain itu, pihaknya juga meminta penjelasan kepada pihak media yang dinilai telah menggiring opini publik terkait perkara tersebut.

“Apabila diperlukan, kami akan mengambil langkah hukum, termasuk kemungkinan membuat laporan polisi terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan fitnah dan/atau menyebarluaskan informasi yang dinilai merugikan atau encemarkan nama baik klien kami,”‘ ungkap Paulus.

Selain itu, Paulus juga menyebut sejak awal pendampingan hukum pihaknya telah meminta hasil Visum et Repertum kepada pelapor maupun penyidik.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum menyatakan belum menerima hasil visum yang ditujukan atau disampaikan kepada mereka.

“Karena itu, kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ungkapnya.

Tetapi kata Paulus pendampingan hukum juga diperlukan untuk memastikan hak-hak klien sebagai terlapor tetap terlindungi.

“Kami juga mengimbau masyarakat, insan pers, dan pengguna media sosial agar mengedepankan kehati-hatian, keberimbangan, serta verifikasi informasi dalam memberitakan maupun menyebarluaskan informasi mengenai perkara tersebut,” pungkasnya.

Dia juga menegaskan jika melihat fakta dan alat bukti yang ada saat ini selayaknya dipertimbangkan untuk dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Apalagi, kata Paulus alat bukti yang dimiliki penyidik belum memenuhi ketentuan untuk melanjutkan perkara.

“Bila perlu lakukan gelar perkara tahap penghentian penyidikan. Kami tetap menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya beredar kabar tiga (3) anak di bawah umur di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial RS.

Kasus ini mencuat ke publik, setelah beredar video di media sosial (Medsos) yang memperlihatkan keluarga korban mendatangi langsung terduga RS.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Laporan Polisi Nomor LP/B/1040/V/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat tertanggal 8 Mei 2026, yang dilaporkan langsung oleh orang tuanya.

Berdasarkan laporannya, terduga pelaku membujuk para korban dengan modus mengiming-imingi sejumlah uang, sebelum melakukan pencabulan.(Rizky Tile)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin