Permendagri 67 Tahun 2017: Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
KABARNUSA24.COM || Perangkat desa adalah ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan lokal. Kualitas sumber daya manusia di tingkat desa sangat menentukan efektivitas pelayanan publik, tata kelola anggaran, serta kemampuan pemerintah desa menjalankan program pembangunan.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar semakin profesional dan berkelanjutan. Salah satu regulasi paling penting dalam hal ini adalah Permendagri 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015. Regulasi ini menjadi fondasi utama dalam menjamin kepastian hukum, stabilitas, serta kualitas aparatur desa di seluruh Indonesia.
Latar Belakang Terbitnya Permendagri 67 Tahun 2017
Permendagri 67 Tahun 2017 lahir sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menghapus syarat domisili calon perangkat desa karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Aturan baru ini sekaligus menjawab kebutuhan akan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi perangkat desa agar tidak mudah diberhentikan secara sepihak setelah pergantian kepala desa.
Dengan demikian, Permendagri 67 Tahun 2017 perangkat desa bukan sekadar revisi administratif, melainkan tonggak penting menuju sistem birokrasi desa yang profesional, netral, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Batas Usia dan Masa Jabatan Perangkat Desa
Salah satu poin yang paling banyak dicari masyarakat terkait Permendagri 67 Tahun 2017 perangkat desa adalah soal usia dan masa jabatan. Aturan ini menetapkan:
Usia minimal mendaftar: 20 tahun
Usia maksimal mendaftar: 42 tahun
Usia pensiun perangkat desa: 60 tahun
Masa jabatan: sampai usia 60 tahun (tanpa periodisasi)
Artinya, perangkat desa yang diangkat secara periodisasi sebelum aturan ini tetap dapat melanjutkan tugasnya hingga usia 60 tahun, sehingga menjamin kesinambungan pelayanan dan pengalaman birokrasi di desa.
Perangkat Desa sebagai Jabatan Karier
Permendagri 67 Tahun 2017 juga menegaskan bahwa perangkat desa adalah jabatan karier, bukan jabatan politik. Mereka tetap bertugas sampai usia 60 tahun dan tidak terikat dengan masa jabatan kepala desa, yang saat ini 8 tahun per periode sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024. Pendekatan ini membuat pemerintahan desa menjadi lebih stabil, profesional, dan berorientasi pada kinerja jangka panjang.
Mekanisme Pengangkatan yang Transparan
Dalam kerangka Permendagri 67 Tahun 2017 perangkat desa, kepala desa tetap memiliki kewenangan mengangkat perangkat desa, namun harus melalui mekanisme konsultasi dan rekomendasi tertulis dari Camat. Tanpa rekomendasi tersebut, Surat Keputusan (SK) pengangkatan dianggap cacat prosedur dan tidak sah secara hukum.
Dalam praktik terbaik di banyak daerah, seleksi dilakukan secara terbuka melalui Computer Assisted Test (CAT) atau Computer Based Test (CBT) bekerja sama dengan perguruan tinggi, sehingga hasilnya objektif, transparan, dan dapat dipantau publik.
Alasan Pemberhentian yang Sah
Permendagri 67 Tahun 2017 juga mengatur bahwa perangkat desa hanya dapat diberhentikan karena alasan yang limitatis, yaitu:
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri
- Usia genap 60 tahun
- Terpidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap
- Berhalangan tetap
- Tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan jabatan
Proses pemberhentian pun harus melalui tahapan pembinaan dan rekomendasi Camat, sehingga hak-hak perangkat desa tetap terlindungi. ***








