Daerah

Ribuan? Tidak Perlu Jumlah, Wartawan Se-Bekasi Raya Bersatu! Desak Pencopotan Kadis LH, Pengusutan Dugaan Penghinaan Jurnalis, dan Jaminan Kebebasan Pers

9
×

Ribuan? Tidak Perlu Jumlah, Wartawan Se-Bekasi Raya Bersatu! Desak Pencopotan Kadis LH, Pengusutan Dugaan Penghinaan Jurnalis, dan Jaminan Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
Ribuan? Tidak Perlu Jumlah, Wartawan Se-Bekasi Raya Bersatu! Desak Pencopotan Kadis LH, Pengusutan Dugaan Penghinaan Jurnalis, dan Jaminan Kebebasan Pers

Aksi Damai 15 Oktober 2026: Tiga Tuntutan Tegas untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, Proses Hukum Harus Dikawal Sampai Tuntas


BEKASI, 14 Oktober 2026 — Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menyatakan sikap tegas dan menyerukan aksi damai pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Kantor Bupati Bekasi, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas insan pers menyikapi dugaan penghinaan, perlakuan merendahkan martabat wartawan, serta dugaan penghambatan tugas jurnalistik yang dialami Kimsan Indra Simaremare, S.Pd., wartawan media PostKeadilan, ketika melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP., S.H., M.Si., pada 6 Oktober 2026.

Peristiwa tersebut memicu keprihatinan kalangan jurnalis karena menyangkut penghormatan terhadap profesi wartawan, keterbukaan informasi publik, etika pejabat pemerintahan, serta jaminan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar pembelaan terhadap seorang wartawan, melainkan perjuangan bersama untuk menjaga kehormatan profesi jurnalistik dan memastikan pejabat publik tidak bertindak sewenang-wenang terhadap insan pers.

“Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan kekuasaan. Kami datang untuk menuntut tanggung jawab, penghormatan terhadap hukum, dan perlindungan kemerdekaan pers. Tidak boleh ada pejabat publik yang merasa kebal terhadap kritik, apalagi diduga menghina, merendahkan, atau menghalangi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik yang sah,” tegas Paulus dalam pernyataan sikapnya.

Tiga Tuntutan Utama Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya

PERTAMA: COPOT KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BEKASI DAN LAKUKAN PEMERIKSAAN MENYELURUH.

Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya mendesak Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, segera mengambil langkah konkret dengan memerintahkan pemeriksaan resmi, objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.

Massa aksi meminta agar penonaktifan sementara dari pelaksanaan tugas jabatan dipertimbangkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum, guna menjamin independensi pemeriksaan.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi syarat penjatuhan sanksi, massa mendesak pencopotan atau pemberhentian dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Hasil pemeriksaan dan keputusan tindak lanjut juga diminta disampaikan secara tertulis kepada perwakilan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

KEDUA: PERMINTAAN MAAF TERBUKA DAN JAMINAN PERLINDUNGAN WARTAWAN.

Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menuntut Syafri Donny Sirait menyampaikan permintaan maaf secara langsung, terbuka, dan tertulis kepada Kimsan Indra Simaremare serta insan pers Se-Bekasi Raya atas ucapan atau tindakan yang dipersoalkan.

Massa aksi juga mendesak Plt. Bupati Bekasi memberikan pernyataan resmi mengenai peristiwa tersebut serta menyampaikan permohonan maaf secara kelembagaan apabila pemeriksaan membuktikan adanya tindakan tidak patut oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Lebih jauh, Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta menerbitkan instruksi tertulis kepada seluruh kepala perangkat daerah dan aparatur pemerintah agar menghormati kerja jurnalistik, memberikan akses informasi sesuai ketentuan hukum, serta tidak melakukan intimidasi, diskriminasi, ancaman, maupun penghambatan kegiatan pers yang sah.

KETIGA: KAWAL PROSES HUKUM SAMPAI TUNTAS DAN TEGAKKAN AKUNTABILITAS PEJABAT PUBLIK.

Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menegaskan dukungan terhadap proses hukum atas laporan polisi yang telah dibuat Kimsan Indra Simaremare pada 8 Oktober 2026 di Polres Metro Bekasi, dengan nomor:

LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Massa aksi meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak terkait juga didesak bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan.

Solidaritas wartawan menegaskan bahwa permintaan maaf, pertemuan, mediasi, ataupun kesepakatan administratif tidak boleh digunakan untuk memaksa pelapor mencabut laporan polisi dan tidak dengan sendirinya menghentikan proses hukum.

“Kami menolak segala bentuk intervensi, intimidasi, atau upaya penyelesaian yang mengorbankan prinsip keadilan. Laporan polisi harus dikawal melalui mekanisme hukum yang sah sampai memperoleh kepastian hukum. Tidak ada kompromi terhadap tuntutan penghormatan martabat wartawan dan kemerdekaan pers,” tegas Paulus.

Desak Komitmen Tertulis dan Tenggat Waktu yang Jelas

Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan komitmen tertulis atas tindak lanjut ketiga tuntutan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta memberikan jawaban tertulis beserta rencana tindak lanjut paling lambat tiga hari kerja setelah penandatanganan dokumen kesepakatan.

Selanjutnya, dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja, pejabat berwenang diminta memberikan informasi perkembangan pemeriksaan administratif dan langkah penanganan yang telah dilaksanakan.

Setiap keputusan mengenai sanksi kepegawaian harus berdasarkan pemeriksaan yang sah, objektif, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti secara patut, Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menyatakan siap menempuh langkah hukum dan konstitusional lanjutan, termasuk pengaduan kepada lembaga pengawasan berwenang dan penyelenggaraan aksi damai berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Wartawan Bukan Musuh Pemerintah, tetapi Pengawas Kekuasaan

Paulus Simalango menegaskan bahwa wartawan bukanlah musuh pemerintah. Pers justru merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta mengawasi jalannya pemerintahan.

Menurutnya, pejabat publik berkewajiban menghormati profesi jurnalistik dan memberikan pelayanan informasi sesuai ketentuan hukum, bukan merespons pertanyaan kritis dengan tindakan yang merendahkan martabat wartawan.

“Kami tidak menuntut perlakuan istimewa bagi wartawan. Kami menuntut agar setiap pejabat menghormati hukum, etika jabatan, kebebasan pers, dan hak masyarakat memperoleh informasi. Jabatan adalah amanah rakyat, bukan tameng untuk menghindari kritik dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh peserta aksi agar tetap menjaga ketertiban, kedisiplinan, solidaritas, dan profesionalisme selama menyampaikan aspirasi.

Aksi damai ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di Kantor Bupati Bekasi. Peserta yang mengikuti keberangkatan bersama akan berkumpul di Gedung Juang 45 Tambun mulai pukul 07.00 WIB, sedangkan peserta yang berada lebih dekat dengan Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat langsung menuju lokasi aksi.

Seluruh peserta diimbau mengenakan identitas pers masing-masing serta mematuhi arahan koordinator dan koordinator lapangan.

Satu Profesi, Satu Solidaritas, Satu Perjuangan

Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menegaskan bahwa perbedaan organisasi, perusahaan media, maupun latar belakang bukan alasan untuk terpecah ketika kehormatan profesi jurnalistik dipertaruhkan.

Aksi ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memperbaiki hubungan kelembagaan dengan insan pers, memperkuat keterbukaan informasi publik, serta memastikan setiap pejabat menjalankan kewenangannya secara profesional dan bertanggung jawab.

“Hari ini yang kami perjuangkan bukan hanya hak seorang Kimsan Indra Simaremare. Yang kami perjuangkan adalah martabat seluruh wartawan dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar. Ketika satu wartawan diduga diperlakukan sewenang-wenang, seluruh insan pers wajib bersolidaritas dalam koridor hukum,” ujar Paulus.

Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan persatuan seluruh insan pers Bekasi Raya.

“Beda organisasi, satu profesi — Wartawan Bekasi Raya bersatu! Satu jiwa, satu rasa, satu pena! Jangan pernah takut menyuarakan kebenaran. Tetap solid, tetap kompak, tetap bermartabat. Kebebasan pers bukan pemberian kekuasaan, melainkan hak yang dijamin konstitusi!”

Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya berharap Plt. Bupati Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi menerima aspirasi peserta aksi secara terbuka serta mengambil langkah nyata sesuai kewenangan masing-masing.

JABATAN ADALAH AMANAH, BUKAN KEKEBALAN DARI KRITIK. KEKUASAAN WAJIB TUNDUK PADA HUKUM, BUKAN MENEMPATKAN DIRINYA DI ATAS HUKUM.

 

Dikeluarkan di: Bekasi
Tanggal: 14 Oktober 2026

SOLIDARITAS WARTAWAN SE-BEKASI RAYA

PAULUS SIMALANGO, S.H.
Ketua Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya

Didukung oleh unsur organisasi dan komunitas insan pers Se-Bekasi Raya. (***)

Penulis

  • Admin

    Profil Pempred kabarnusa24.com

     

    Ribuan? Tidak Perlu Jumlah, Wartawan Se-Bekasi Raya Bersatu! Desak Pencopotan Kadis LH, Pengusutan Dugaan Penghinaan Jurnalis, dan Jaminan Kebebasan Pers
    Foto: SUHAEB RIZAL M
    PEMIMPIN REDAKSI KABARNUSA24.COM

    Nama: SUHAEB RIZAL M

    Kelahiran : BEKASI

    Tanggal lahir : 23 Oktober 1979

    Nama Media : KABARNUSA24.COM

    PERUSAHAAN : PT. Internusa Media Group

    Jabatan : PEMIMPIN REDAKSI

    Alamat Redaksi : Jl. Pertamina Gas No. 44 Karangbahagia Bekasi

    Email: [email protected]

    Pengalaman Jurnalis : global news, Indometro.id, kabarnusa24.com

    Jenjang Wartawan : KOMPETENSI WARTAWAN MUDA (SERTIPIKAT DEWAN PERS)

    Visi : Mewujudkan Pemberitaan Yang Berimbang dengan Semangat Kemitraan

    Misi:

    1. Membantu Masyarakat Luas dalam dunia informasi On line yang Benar dan Akurat

    2. Membantu Pemerintah dalam Mensosialisasikan Program Kerja dalam Pengawalan Sosial Kontrol

    3. Menciptakan Kondusifitas Nasional melalui media

     

    Moto Pribadi :

    Jujur, benar, berani

    (Kejujuran akan membawamu kepada kebenaran yang pada titik nadirmu berteriak perjuangkan dengan keberanian)

    Semboyan:

    “Penaku bukan penamu, melejit menggema aungkan kepribadian yang mencerdaskan nusantara”