JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Muncul menjadi sorotan publik terhadap dugaan keterlibatan tiga pegawai PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dalam rangkaian transaksi bernilai belasan miliar rupiah. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menegaskan bank tidak boleh hanya berperan sebagai perantara mediasi sengketa utang‑piutang antara PT Manolo Putra dan sejumlah debitur, melainkan harus membuka pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Desakan keras ini disampaikan Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan dalam kunjungan kerja ke Wisma BNI, Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/10/26). Menurutnya, persoalan ini bermula dari hubungan pinjam‑meminjam antar‑nasabah, di mana satu nasabah memberikan dana kepada nasabah lain guna melunasi utang kepada BNI. Namun pengembalian dana tersebut terhenti, sehingga para pihak meminta bantuan bank untuk memfasilitasi penyelesaian.
“Yang pertama, kami berharap fasilitasi oleh BNI dilanjutkan agar persoalan ini bisa diselesaikan, sehingga pihak yang berutang dapat memenuhi kewajibannya kepada pihak yang memberikan pinjaman,” ujar Ahmad Heryawan.
Meski secara tertulis perjanjian utang‑piutang terjadi di antara sesama nasabah, BAM menilai keterlibatan oknum pegawai dalam transaksi bernilai besar ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Ia meminta pihak bank menelusuri kemungkinan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan jabatan dalam rangkaian transaksi tersebut.
Secara khusus, BAM DPR RI menyoroti transaksi yang melebihi Rp10 miliar, termasuk dugaan penggunaan jaminan pribadi oleh oknum pegawai untuk mendukung rangkaian kesepakatan antarnasabah itu. “Karena ternyata ada peran tiga oknum karyawan BNI, ini harus menjadi perhatian. Motifnya apa dan mengapa mereka memfasilitasi transaksi seperti ini, padahal nilainya lebih dari Rp10 miliar, bahkan mencapai belasan miliar rupiah, harus didalami,” tegasnya.
Ia memperingatkan agar pihak bank tidak terburu‑buru menyatakan tidak ada kesalahan sebelum bukti‑bukti diverifikasi secara tuntas. Seluruh dugaan harus diperjelas melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, dan pengecekan aliran dana oleh pihak berwenang, agar ada efek jera bagi oknum yang bersalah dan menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran pegawai perbankan.

Menanggapi hal ini, Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyatakan perjanjian utang‑piutang antara PT Manolo Putra dan sejumlah perusahaan adalah transaksi bisnis antarpihak yang berada di luar skema kredit resmi perseroan. BNI mengakui kesiapan membantu mediasi karena para pihak adalah nasabah bank, namun belum memberikan rincian terkait pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan pegawainya.
“Kami akan berkomunikasi dan memantau perkembangan kewajiban para pihak dengan tetap mengedepankan prinsip kehati‑hatian serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Okki dalam hak jawabnya. Pihak BNI juga menegaskan tetap berkomitmen pada tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan peraturan.
BAM DPR RI menilai pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan utama publik. Menurut BAM, ada dua ranah yang tidak boleh dicampuradukkan: penyelesaian sengketa utang‑piutang antar‑nasabah, dan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan penyimpangan jabatan pegawai bank yang diduga mendorong transaksi bernilai besar tersebut.
BAM mendesak BNI segera membuka pemeriksaan internal secara transparan, menyerahkan hasilnya kepada DPR dan Otoritas Jasa Keuangan, agar hak para pihak mendapatkan kepastian sekaligus kepercayaan publik terhadap tata kelola perbankan nasional dapat dipulihkan.