Daerah

DIDUGA GUDANG PENIMBUNAN SOLAR 30 TON DI SILOTING TERKAIT OKNUM KODIM 0212, POLRES PADANGSIDIMPUAN DITANTANG BERTINDAK!

8
×

DIDUGA GUDANG PENIMBUNAN SOLAR 30 TON DI SILOTING TERKAIT OKNUM KODIM 0212, POLRES PADANGSIDIMPUAN DITANTANG BERTINDAK!

Sebarkan artikel ini
DIDUGA GUDANG PENIMBUNAN SOLAR 30 TON DI SILOTING TERKAIT OKNUM KODIM 0212, POLRES PADANGSIDIMPUAN DITANTANG BERTINDAK!

PADANGSIDIMPUAN, SUMATERA UTARA —Kabarnusa24.com)Dugaan aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Ujung Gurap, Desa Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, menjadi sorotan serius. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai gudang penampungan solar dengan perkiraan volume mencapai 15 hingga 30 ton. Informasi ini mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan guna memastikan legalitas kegiatan dan asal-usul BBM yang disimpan.

Pada Kamis, 22 Oktober 2026, awak media menyoroti informasi mengenai gudang tersebut, termasuk dugaan keterkaitan seorang pria berinisial H.S., yang sebelumnya disebut bernama Hendri Saputra, dengan kepemilikan atau pengelolaan lokasi. Selain itu, muncul informasi awal yang menduga pemilik atau pengelola gudang berkaitan dengan oknum dari satuan Kodim 0212. Hingga berita ini disusun, identitas pemilik sebenarnya dan dugaan keterlibatan anggota TNI tersebut belum terverifikasi secara independen.

Dugaan penampungan solar dalam jumlah puluhan ton bukan persoalan yang patut dipandang sebelah mata. Aparat perlu memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang dipersyaratkan, dari mana BBM diperoleh, bagaimana mekanisme penyimpanannya, serta ke mana solar tersebut akan disalurkan. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar fakta di lapangan tidak hanya menjadi isu tanpa kepastian.DIDUGA GUDANG PENIMBUNAN SOLAR 30 TON DI SILOTING TERKAIT OKNUM KODIM 0212, POLRES PADANGSIDIMPUAN DITANTANG BERTINDAK!Informasi awal yang diterima awak media juga menyebutkan bahwa solar tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah SPBU di Kota Padangsidimpuan. Keterangan ini perlu ditelusuri dengan memeriksa dokumen transaksi, jalur pengangkutan, kendaraan yang digunakan, dan pihak-pihak yang terlibat. Jika ditemukan indikasi penyimpangan distribusi, aparat harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Padangsidimpuan kini dituntut memberikan kejelasan. Apakah informasi mengenai dugaan gudang penampungan solar tersebut telah diketahui? Apakah pemeriksaan lapangan sudah dilakukan? Apakah sumber pasokan dan legalitas penyimpanan BBM telah ditelusuri? Pertanyaan tersebut layak dijawab secara resmi demi memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Tidak adanya informasi terbuka mengenai penanganan dugaan tersebut dapat memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Namun, dugaan pembiaran oleh aparat tidak dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti. Karena itu, langkah yang paling tepat adalah meminta klarifikasi kepada Polres Padangsidimpuan sekaligus mendorong pemeriksaan lapangan yang profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sorotan semakin serius setelah muncul informasi yang menduga adanya keterkaitan oknum dari satuan Kodim 0212 dengan kepemilikan atau pengelolaan gudang tersebut. Informasi ini belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum ada dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa anggota TNI tertentu merupakan pemilik gudang atau terlibat dalam kegiatan penampungan solar tersebut.

Pihak Kodim 0212 diharapkan memberikan klarifikasi resmi apabila informasi yang beredar mengarah kepada anggotanya. Jika terdapat bukti awal yang kredibel, dugaan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme yang berwenang. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum proses pemeriksaan, tetapi setiap informasi yang dapat dipertanggungjawabkan juga tidak semestinya diabaikan.DIDUGA GUDANG PENIMBUNAN SOLAR 30 TON DI SILOTING TERKAIT OKNUM KODIM 0212, POLRES PADANGSIDIMPUAN DITANTANG BERTINDAK!Penegakan hukum harus berlaku sama bagi siapa pun, tanpa melihat jabatan, seragam, kedudukan, ataupun latar belakang. Jika terbukti terdapat pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai hukum dan kewenangan masing-masing institusi. Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu disampaikan agar tidak berkembang menjadi tuduhan yang merugikan pihak tertentu.

Aparat juga perlu memastikan apakah solar yang diduga ditampung merupakan BBM bersubsidi atau nonsubsidi, bagaimana cara memperolehnya, dan apakah penggunaannya sesuai peruntukan. Status BBM, sumber pasokan, perizinan, serta bentuk kegiatan usaha merupakan unsur penting untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dan kegiatan usaha migas.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengatur kegiatan usaha migas dan sanksi atas perbuatan tertentu yang melanggar hukum. Penerapan pasal pidana harus didasarkan pada fakta, bukti yang sah, dan pemenuhan unsur pelanggaran yang relevan, bukan semata-mata berdasarkan informasi awal.

Awak media mendorong agar informasi beserta bukti pendukung disampaikan kepada Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara, BPH Migas, dan instansi terkait sesuai kewenangannya. Apabila terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan anggota TNI, laporan juga dapat disampaikan kepada komando atau unsur pengawasan TNI yang berwenang agar dugaan tersebut diperiksa secara tepat.

Awak media berencana meneruskan temuan lapangan yang dapat diverifikasi kepada instansi terkait. Bukti berupa foto atau video yang diperoleh secara sah, keterangan saksi, informasi waktu dan lokasi, serta dokumen pendukung dapat membantu proses pemeriksaan. Tujuannya adalah memperoleh kepastian mengenai keberadaan gudang, legalitas kegiatan, sumber pasokan solar, dan kemungkinan penyimpangan distribusi.

Pihak yang disebut dalam informasi awal, termasuk H.S. apabila benar berkaitan dengan gudang tersebut, harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi. Hal yang sama berlaku bagi Polres Padangsidimpuan dan Kodim 0212. Konfirmasi dari semua pihak diperlukan untuk menghasilkan pemberitaan yang berimbang dan memastikan bahwa dugaan tidak berubah menjadi tuduhan yang belum terbukti.

Kini, publik menunggu tindak lanjut aparat terkait atas dugaan gudang penampungan solar di Jalan Ujung Gurap, Desa Siloting. Jika terdapat pelanggaran, usut berdasarkan bukti; jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka. Kepastian hukum, transparansi, dan profesionalitas merupakan jawaban yang dibutuhkan masyarakat agar persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik tanpa kejelasan..

(Hasanuddingulo)

Penulis