JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi narasumber utama dalam Diskusi Publik bertema “Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan” yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI pada Jumat (23/10/2026) secara daring. Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria membutuhkan kerangka hukum yang lebih menyeluruh agar tujuan program dapat tercapai secara optimal.
“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, adalah salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” tutur Wamen Ossy dalam pemaparannya.
Reforma Agraria sendiri bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hingga Oktober 2026, Kementerian ATR/BPN telah berhasil melaksanakan redistribusi tanah sebanyak 6.199.241 bidang. Selain itu, sebanyak 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara telah dialokasikan untuk program ini, dan pendampingan usaha telah menjangkau 35.500 kepala keluarga.
Meski capaian tersebut cukup signifikan, Wamen Ossy mengingatkan masih terdapat sejumlah hambatan mendasar. Mulai dari ketersediaan tanah yang siap diredistribusikan terkendala status hukum, proses verifikasi penetapan subjek yang cermat, dukungan lintas sektor dalam penetapan akses, hingga penyelesaian konflik agraria yang belum sepenuhnya teratasi.
“Inilah mengapa UU Reforma Agraria diterbitkan. Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menyelesaikan isu tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat dan berdaya guna,” ungkap Wamen Ossy.
Selain membahas reforma agraria, Wamen Ossy juga memaparkan pembenahan tata kelola pelayanan pertanahan yang terus dilakukan. Kepastian waktu, prosedur, dan tindak lanjut menjadi kunci utama peningkatan kualitas layanan. Kementerian ATR/BPN pun meluncurkan dua inovasi, yaitu layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, yang resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026 lalu.
“Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut. Pengukuran menjadi titik awal dalam pengurusan pertanahan. Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal sudah berjalan di 466 Kantor Pertanahan dan Layanan PERINTIS telah tersedia di 131 Kantor Pertanahan,” jelas Wamen Ossy.
Diskusi publik ini juga menghadirkan narasumber dari Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 400 peserta secara daring, meliputi jajaran Kanwil BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta perwakilan dari lingkungan Ombudsman RI.(Rizky Tile)
