Nasional

Di Tengah Kesulitan Ekonomi Rakyat, Pengamat Soroti Proses Seleksi Anak Menteri Haji Sebagai Tenaga Ahli

5
×

Di Tengah Kesulitan Ekonomi Rakyat, Pengamat Soroti Proses Seleksi Anak Menteri Haji Sebagai Tenaga Ahli

Sebarkan artikel ini
Di Tengah Kesulitan Ekonomi Rakyat, Pengamat Soroti Proses Seleksi Anak Menteri Haji Sebagai Tenaga Ahli
Foto : Dok/Biro Humas

JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Di tengah beban ekonomi sulit yang masih dirasakan masyarakat luas, langkah Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf yang mengangkat dua anak kandungnya menjadi tenaga ahli di kementeriannya justru menuai kritik tajam dari pengamat kebijakan publik.

Kebijakan ini dinilai mencederai prinsip pemerintahan yang bersih dan membuka celah praktik nepotisme di lembaga negara.

Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum, Ferdian Bolon, menegaskan bahwa kementerian negara bukanlah ranah pribadi atau perusahaan keluarga. “Kementerian dibiayai uang pajak rakyat. Setiap posisi di sana harus diisi berdasarkan kompetisi yang terbuka, bukan pertalian darah,” ujarnya dalam keterangan resminya kepada wartawan, Sabtu (24/10/26).

Sorotan publik menguat setelah terbitnya Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 yang menempatkan Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad, putra-putri sang menteri, sebagai tenaga ahli. Keputusan ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat, apakah memang tidak ada orang lain yang lebih layak di luar lingkaran keluarga.

Merespons hal tersebut, Menhaj Gus Irfan beralasan kedua anaknya secara sukarela membantu pembentukan Badan Penyelenggara Haji sejak akhir 2024 tanpa menerima gaji. Keterbatasan staf di awal pembentukan kementerian disebutnya sebagai alasan utama penunjukan tersebut.

Namun penjelasan itu langsung dibantah oleh Pengamat Ferdian Bolon. “Kerja sukarela di awal pembentukan lembaga itu mulia, tetapi tidak otomatis menjadi hak untuk langsung diangkat menjadi pejabat atau tenaga ahli tanpa proses seleksi yang jelas,” katanya.

Ia mempertanyakan mengapa lowongan tersebut tidak dipublikasikan secara terbuka. “Apapun alasannya, menempatkan anak sendiri di posisi strategis menimbulkan persepsi buruk yang sulit dihapus. Publik berhak bertanya, apakah ada standar kompetensi yang diuji. Siapa yang menilai. Hasil penilaiannya di mana” tegas Ferdian.

Meskipun menteri menyebut pengangkatan masih dalam batas kuota yang diizinkan peraturan, pengamat mengingatkan bahwa batas aturan bukanlah izin untuk mengesampingkan akuntabilitas. “Aturan memberi batas maksimal, bukan berarti memberi lampu hijau untuk mengutamakan kerabat,” ungkapnya.

Ferdian juga menyoroti belum adanya transparansi atas dokumen penilaian kelayakan kedua anak menteri tersebut. Berdasarkan PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024, setiap instansi wajib mengelola konflik kepentingan dan memastikan pengisian jabatan bebas dari pengaruh kekerabatan. Kekurangan pegawai bukan alasan untuk melanggar prinsip tersebut.

Pengamat Ferdian mendesak Ombudsman RI dan KemenPAN-RB untuk melakukan penelusuran independen terkait proses pengangkatan ini. “Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk. Pejabat lain bisa meniru: alasan sibuk, kekurangan staf, lalu mengangkat keluarga sendiri,” Ujarnya.

Tanggapan Biro Humas Kementerian Haji dan Umroh

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan mengakui dirinya memang betul mengangkat dua anaknya menjadi tenaga ahli di kementerian yang dipimpinnya.

Menhaj Gus Irfan juga menceritakan awal mula penunjukan tersebut berakar dari terbentuknya Badan Penyelenggara (BP) Haji pada akhir 2024. Kala itu, dia dan Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak belum memiliki staf maupun fasilitas kerja.

Pada itu, dirinya dan Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak belum memiliki staf maupun fasilitas kerja. Kemudian, saat itu anak-anak Gus Irfan dan para santrinya secara sukarela membantu proses pembentukan BP Haji.

“Hanya saya dengan Pak Bang Dahnil saja. Akhirnya Bang Dahnil disambut tim, kebetulan beliau dari Kementerian Pertahanan. Saya disambut santri-santri saya, dan sama anak saya,” Ujar Menhaj Gus Irfan di Jogja Expo Center (JEC), Bantul, DIY, Jumat, 23 Oktober 2026 dikutip laman resmi biro Humas Menhaj.

Menhaj Gus Irfan mengeklaim proses pembentukan badan penyelenggara haji itu dilakukan sukarela tanpa gaji dan fasilitas.

“Mereka ini yang tanpa diminta membantu pembentukan badan penyelenggara haji itu. Tanpa gaji tanpa apa-apa selama tiga atau empat bulan,” Ujarnya.

Setelah proses tersebut berjalan, cerita Gus Irfan, sebagian dari mereka ditarik menjadi tenaga ahli. Sedangkan sisanya kembali ke aktivitas masing-masing.

“Sampai kemudian ada beberapa yang saya masukkan menjadi tenaga ahli, ada sebagian kembali ke basic-nya,” Ujarnya.

Gus Irfan menegaskan langkah pengerahan berbagai sumber daya manusia dilakukan secara terukur dan masih di bawah jatah maksimal yang diperbolehkan aturan. Gus Irfan mengaku tidak menggunakan semua jatah staf khusus dan tenaga ahli yang diperbolehkan untuk direkrutnya sebagai menteri haji.

“Kementerian Haji, sebagai menteri, saya punya hak untuk menetapkan tiga staf khusus. Saya ambil cuma satu. Saya dapat lima tenaga ahli, saya ambil cuma empat,” Ujarnya.

Menhaj Gus Irfan beralasan kementeriannya menghadapi tantangan besar karena harus menjalankan penyelenggaraan ibadah haji perdana sebagai kementerian baru, sembari membangun struktur organisasi secara bersamaan.(Rizky Tile)

Penulis