TAPANULI UTARA, SUMATERA UTARA — 26 OKTOBER 2026 —Kabarnusa24.com)Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp2.225.730.000 di SMKN 1 Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi sorotan serius. Perbedaan data siswa, saldo anggaran antartahap, belanja perpustakaan, pembayaran honor, hingga pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler melalui Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) memunculkan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Inspektorat didesak melakukan pemeriksaan menyeluruh demi memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Besarnya anggaran yang dikelola sekolah negeri tersebut menuntut pertanggungjawaban yang jelas. Pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi harus menguji kesesuaian antara perencanaan, realisasi, bukti transaksi, dan kondisi fisik barang maupun kegiatan. Desakan pemeriksaan bukanlah vonis terhadap kepala sekolah, melainkan upaya memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sebagaimana mestinya dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Berdasarkan klarifikasi awal bendahara, alokasi Dana BOS tahun 2025 sebesar Rp2.225.730.000 disebut dihitung berdasarkan data cut-off 31 Agustus 2024 dengan jumlah 1.325 siswa. Sementara itu, jumlah siswa yang tercatat dalam Dapodik disebut sebanyak 1.317 orang, sedangkan angka 1.180 siswa dalam pemberitaan sebelumnya diklaim merujuk pada profil siswa tahun 2026. Perbedaan angka tersebut harus dijelaskan melalui dokumen resmi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi mengenai dasar penetapan alokasi anggaran.
Dinas Pendidikan dan Inspektorat diminta mencocokkan data Dapodik, dokumen penetapan alokasi, jumlah peserta didik yang menjadi dasar perhitungan, serta laporan penyaluran Dana BOS. Kepala sekolah sebagai pimpinan satuan pendidikan perlu memberikan penjelasan berbasis dokumen, bukan sekadar keterangan lisan. Jika seluruh data telah sesuai, hasil verifikasi dapat menjernihkan persoalan; apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang harus menindaklanjutinya berdasarkan fakta.
Sorotan berikutnya menyangkut saldo Dana BOS Tahap I sebesar Rp27.544.300 pada Juni 2025. Dalam klarifikasinya, bendahara menyatakan dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pada Tahap II. Bendahara juga menyebut adanya penggunaan lebih pada Tahap II sebesar Rp13.287.600 yang dikatakan berasal dari dana Tahap I. Alur penggunaan tersebut perlu diuji melalui buku kas umum, rekening koran, laporan realisasi anggaran, dan bukti pembayaran agar pencatatan keuangan dapat dipastikan sesuai ketentuan.
Bendahara juga menyebut masih terdapat saldo Rp14.256.700 pada Desember 2025 karena sejumlah belanja yang telah direncanakan tidak terealisasi. Kondisi ini menuntut penjelasan mengenai kegiatan yang tidak terlaksana, alasan anggaran tidak digunakan, serta mekanisme pencatatan dan penanganan saldo akhir. Adanya saldo tidak otomatis membuktikan penyimpangan, tetapi pengelola anggaran wajib menjelaskan status dana tersebut secara terperinci dan dapat diverifikasi.
Belanja perpustakaan turut menjadi perhatian setelah bendahara menyatakan bahwa anggaran pengadaan buku cukup tinggi karena kebutuhan sekolah, perubahan kurikulum, dan permohonan guru. Pihak sekolah disebut memiliki surat permohonan pengadaan buku. Namun, alasan kebutuhan harus didukung dokumen berupa daftar buku, nilai pengadaan, bukti pembelian, berita acara penerimaan, dan pemeriksaan keberadaan barang di perpustakaan. Pemeriksaan diperlukan agar laporan belanja benar-benar sesuai dengan barang yang diterima sekolah.
Jika pengadaan buku telah dilakukan sesuai perencanaan, dokumen pendukung dan pemeriksaan fisik semestinya dapat memberikan kejelasan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan antara laporan dan kondisi barang, instansi pengawas harus menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Pemeriksaan bukan berarti menuduh pihak sekolah melakukan penyimpangan, melainkan memastikan anggaran pendidikan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik dan tidak menyisakan persoalan yang tidak terjawab.
Persoalan yang tidak kalah penting adalah pernyataan bendahara bahwa belanja ekstrakurikuler dari Dana BOS sangat minim karena kegiatan tersebut dibiayai melalui SPP. Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan pembayaran, jenis kegiatan yang dibiayai, jumlah siswa yang membayar, nominal pembayaran setiap bulan, serta mekanisme pencatatan penerimaan dan penggunaannya. Rincian tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar sumber pembiayaan kegiatan sekolah dapat dipahami dengan jelas.
Kepala sekolah didesak menjelaskan secara resmi apakah pembayaran yang disebut SPP bersifat sukarela atau wajib, bagaimana mekanisme penetapannya, siapa yang mengelola penerimaan, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Dinas Pendidikan dan Inspektorat juga perlu memeriksa kemungkinan pembiayaan ganda apabila kegiatan yang sama didanai dari Dana BOS sekaligus sumber lainnya. Meski demikian, penggunaan istilah SPP dan belum lengkapnya informasi pembayaran tidak otomatis membuktikan adanya pungutan liar. Kesimpulan hukum harus didasarkan pada fakta dan ketentuan yang berlaku.
Dari sisi regulasi, pengelolaan Dana BOS tahun 2025 harus diperiksa berdasarkan peraturan yang berlaku pada periode tersebut, termasuk Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Sementara itu, Pergub Sumatera Utara Nomor 21 Tahun 2026 mengenai pengelolaan dana penunjang operasional penyelenggaraan pendidikan pada SMA, SMK, dan SLB negeri perlu ditelaah sesuai ruang lingkup serta masa berlakunya. Peraturan tahun 2026 tidak boleh otomatis dijadikan dasar untuk menyatakan pengelolaan anggaran tahun 2025 melanggar hukum.
Pembayaran honor juga perlu diperiksa secara cermat. Berdasarkan keterangan bendahara, terdapat 17 penerima honor dari Dana BOS selama tahun 2025, dengan total beban sekitar 473 jam per bulan dan tarif Rp80.000 per jam. Instansi pengawas diminta mencocokkan daftar penerima, dasar penugasan, pembagian jam kerja, tarif, bukti pembayaran, serta kesesuaian penggunaan dana dengan aturan yang berlaku. Penilaian harus dilakukan berdasarkan dokumen dan ketentuan, bukan semata-mata berdasarkan jumlah penerima atau besaran tarif.
Dalam komunikasi lanjutan, kepala sekolah menyampaikan bahwa dirinya ingin memberikan penjelasan tambahan pada setiap poin karena keterangan bendahara belum sepenuhnya mewakili pandangannya sebagai pimpinan sekolah. Kepala sekolah juga membuka kesempatan bagi awak media untuk datang langsung guna membahas persoalan tersebut. Kesediaan memberikan klarifikasi ini menjadi kesempatan untuk menjawab pertanyaan yang masih terbuka, termasuk mengenai data siswa, saldo anggaran, belanja perpustakaan, pembayaran honor, dan penggunaan SPP.
Meski ruang klarifikasi telah dibuka, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Inspektorat tetap didesak menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan independen. Pemeriksaan perlu mencakup dokumen keuangan serta pemeriksaan lapangan apabila diperlukan. Jika ditemukan kekurangan administrasi, harus ada langkah korektif. Jika terdapat indikasi pelanggaran yang lebih serius, penanganannya harus dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Publik membutuhkan kejelasan, bukan pertukaran pernyataan tanpa penyelesaian. Kepala sekolah diharapkan memberikan jawaban yang terukur dan didukung dokumen, sedangkan instansi pengawas diminta memastikan seluruh persoalan diperiksa secara objektif. Apabila pengelolaan Dana BOS SMKN 1 Siatas Barita telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan dapat menjernihkan persoalan dan memulihkan kepercayaan masyarakat. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, bendahara telah memberikan klarifikasi awal, sedangkan kepala sekolah menyatakan kesediaannya untuk bertemu langsung dengan awak media dan memberikan penjelasan tambahan. Rincian pembayaran SPP serta sejumlah dokumen pendukung lainnya masih perlu dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi kepala sekolah, bendahara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat, dan pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan. Desakan pemeriksaan ini merupakan tuntutan atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan, bukan pernyataan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
(Hasanudsingulo)