Daerah

PROYEK TAPTENG DISOROT, KONTRAKTOR LOKAL MENGELUH: BUPATI MASINTON DIDESAK BUKA TRANSPARANSI, DUGAAN FEE 25% PERLU DIUSUT

20
×

PROYEK TAPTENG DISOROT, KONTRAKTOR LOKAL MENGELUH: BUPATI MASINTON DIDESAK BUKA TRANSPARANSI, DUGAAN FEE 25% PERLU DIUSUT

Sebarkan artikel ini
PROYEK TAPTENG DISOROT, KONTRAKTOR LOKAL MENGELUH: BUPATI MASINTON DIDESAK BUKA TRANSPARANSI, DUGAAN FEE 25% PERLU DIUSUT

TAPANULI TENGAH —Kabarnusa24.com)Pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menjadi sorotan setelah muncul keluhan dari kalangan pemborong lokal yang mengaku kesulitan mendapatkan kesempatan mengerjakan proyek di daerah sendiri. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah di bawah kepemimpinan Bupati Masinton Pasaribu didesak memberikan penjelasan terbuka mengenai pemerataan kesempatan usaha, transparansi pengadaan, dan keterlibatan tenaga kerja lokal.

 

Pada Kamis, 29 Oktober 2026, persoalan tersebut kembali menjadi perhatian seiring beredarnya informasi mengenai dugaan dominasi kontraktor dari luar daerah, khususnya Medan, dalam sejumlah pekerjaan pembangunan. Informasi itu perlu diverifikasi melalui data pengadaan, dokumen kontrak, serta keterangan resmi dari organisasi perangkat daerah terkait.

 

Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana pembangunan yang dibiayai anggaran publik memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat setempat. Pasalnya, pembangunan daerah tidak hanya diukur dari jumlah proyek yang diselesaikan, tetapi juga dari transparansi proses pengadaan, kualitas pekerjaan, serta kesempatan usaha dan penyerapan tenaga kerja.

 

Sejumlah sumber berinisial DG dan CS menyampaikan keluhan mengenai terbatasnya kesempatan bagi pemborong lokal untuk terlibat dalam kegiatan pembangunan. Namun, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut, termasuk melalui data perusahaan peserta tender, pemenang pengadaan, nilai kontrak, dan jenis pekerjaan yang dilaksanakan.

PROYEK TAPTENG DISOROT, KONTRAKTOR LOKAL MENGELUH: BUPATI MASINTON DIDESAK BUKA TRANSPARANSI, DUGAAN FEE 25% PERLU DIUSUTPersoalan yang lebih serius muncul setelah beredar dugaan adanya fee atau setoran yang disebut mencapai 25 persen dalam pelaksanaan proyek. Selain itu, terdapat tudingan mengenai sejumlah oknum yang dijuluki “Lima Jahanam”. Hingga berita ini disusun, tudingan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti dan memerlukan verifikasi independen.

 

Jika dugaan tersebut didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, aparat penegak hukum dapat menelusurinya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan perlu didasarkan pada dokumen, aliran transaksi, keterangan saksi, serta bukti lain yang sah, bukan semata-mata rumor atau pernyataan yang beredar di masyarakat.

 

Bupati Masinton Pasaribu sebagai kepala daerah perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Tapteng. Publik berhak mengetahui apakah proses pengadaan telah berjalan secara transparan, kompetitif, dan sesuai ketentuan, serta bagaimana pemerintah menindaklanjuti keluhan dari pelaku usaha lokal.

PROYEK TAPTENG DISOROT, KONTRAKTOR LOKAL MENGELUH: BUPATI MASINTON DIDESAK BUKA TRANSPARANSI, DUGAAN FEE 25% PERLU DIUSUTPertanyaan yang patut dijawab pemerintah daerah antara lain berapa jumlah proyek yang telah dilaksanakan, berapa nilai anggarannya, siapa saja penyedia yang memenangkan pekerjaan, dan berapa banyak perusahaan lokal yang memperoleh kontrak. Data mengenai tenaga kerja setempat yang terserap juga penting untuk menilai dampak ekonomi pembangunan terhadap masyarakat.

 

Perlu ditegaskan bahwa kontraktor dari luar daerah tidak otomatis melanggar hukum apabila mengikuti proses pengadaan dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Karena itu, persoalan utama bukan semata-mata asal daerah penyedia, melainkan apakah proses pemilihan berlangsung adil, persyaratannya sesuai ketentuan, tidak ada pengaturan pemenang, dan seluruh pelaksanaan pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan langkah konkret untuk memperluas akses pelaku usaha lokal, termasuk melalui penyampaian informasi tender secara terbuka, pembinaan kapasitas perusahaan, serta penerapan kebijakan pengadaan yang mendukung usaha kecil sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, keluhan pemborong lokal dapat dijawab berdasarkan kebijakan dan data, bukan sekadar pernyataan normatif.

PROYEK TAPTENG DISOROT, KONTRAKTOR LOKAL MENGELUH: BUPATI MASINTON DIDESAK BUKA TRANSPARANSI, DUGAAN FEE 25% PERLU DIUSUTTransparansi menjadi semakin penting ketika muncul dugaan adanya permintaan fee dalam pelaksanaan proyek. Apabila terdapat laporan atau bukti awal yang relevan, instansi pengawas dan aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya secara objektif. Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

 

Bagi masyarakat, anggaran pembangunan bukan sekadar angka dalam dokumen APBD. Anggaran tersebut berasal dari keuangan publik yang penggunaannya harus dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, keterbukaan informasi mengenai perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, dan hasil pekerjaan merupakan bagian penting dari akuntabilitas pemerintah daerah.

PROYEK TAPTENG DISOROT, KONTRAKTOR LOKAL MENGELUH: BUPATI MASINTON DIDESAK BUKA TRANSPARANSI, DUGAAN FEE 25% PERLU DIUSUTKeluhan pemborong lokal juga tidak seharusnya dipandang sebagai gangguan terhadap jalannya pemerintahan. Kritik dan pengawasan publik merupakan bagian dari kontrol demokratis, sepanjang disampaikan dengan itikad baik dan tetap menghormati fakta serta hak setiap pihak. Pemerintah justru memiliki kesempatan untuk menjawab keraguan masyarakat melalui pembukaan data dan evaluasi yang terukur.

 

Bupati Masinton Pasaribu diharapkan memberikan klarifikasi mengenai keluhan tersebut, termasuk apakah pemerintah daerah telah menerima laporan terkait dugaan fee 25 persen dan langkah apa yang telah dilakukan untuk memeriksanya. Klarifikasi juga diperlukan dari dinas yang menangani pekerjaan umum, perangkat daerah yang mengelola pengadaan, serta pihak penyedia yang relevan.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti terverifikasi yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Bupati Masinton Pasaribu terlibat dalam dugaan fee tersebut ataupun bahwa pihak yang dijuluki “Lima Jahanam” benar-benar menerima setoran. Redaksi perlu meminta tanggapan kepada pihak-pihak terkait sebelum menerbitkan tudingan tersebut sebagai bagian dari pemberitaan yang lengkap dan berimbang.

 

Masyarakat kini menunggu jawaban konkret: apakah pengadaan proyek di Tapanuli Tengah telah berlangsung secara transparan dan akuntabel? Jawaban tersebut seharusnya disertai data yang bisa diperiksa, bukan hanya pernyataan umum. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

 

Transparansi bukan pilihan, melainkan bagian dari tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran publik. Keluhan pemborong lokal dan dugaan fee 25 persen perlu ditangani melalui pemeriksaan yang objektif, terbuka, dan berdasarkan bukti. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, aparat pengawas, serta aparat penegak hukum diharapkan memberikan kejelasan agar kepentingan masyarakat dan integritas pembangunan daerah tetap terlindungi.

(hasanuddingulo)

Penulis