TAPANULI SELATAN –Kabarnusa24.com)Pengelolaan anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan tajam. Sejumlah pos belanja dengan nilai ratusan juta rupiah memunculkan pertanyaan serius tentang transparansi, efektivitas, serta pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat. Mulai dari perjalanan dinas, jasa tenaga ahli, medical check-up, honorarium tim hingga belanja jasa iklan, reklame, film dan pemotretan. Publik tentu tidak boleh hanya disuguhi angka-angka dalam dokumen anggaran tanpa mengetahui secara jelas ke mana uang tersebut mengalir dan apa hasil nyata yang diperoleh.
Rabu, 4 November 2026, awak media menelusuri data anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan TA 2025. Dari data yang dihimpun, terdapat sedikitnya 20 item belanja yang patut mendapatkan perhatian serius dan perlu diuji melalui pemeriksaan menyeluruh. Pertanyaan besarnya: apakah seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan, ataukah terdapat ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan? Ini bukan tuduhan, tetapi pertanyaan publik yang wajib dijawab dengan data dan bukti.
Yang paling menyita perhatian adalah Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan pada kegiatan Pelaksanaan Protokol dan Komunikasi Pimpinan dengan nilai mencapai Rp669.410.000. Hampir Rp670 juta! Angka yang sangat besar untuk sebuah pos belanja yang hasil pekerjaannya seharusnya dapat diperlihatkan dan diuji secara terbuka. Iklan apa yang dibuat? Berapa jumlah produksinya? Media mana yang menerima pembayaran? Siapa penyedia jasanya? Mana dokumentasi, kontrak, dan bukti tayangnya? Jangan sampai uang ratusan juta hanya terlihat nyata dalam laporan, tetapi hasil pekerjaannya sulit ditemukan ketika publik meminta pembuktian.
Belum selesai persoalan belanja iklan, publik juga disuguhi anggaran perjalanan dinas biasa sebesar Rp230.089.000, ditambah sejumlah pos perjalanan dinas lainnya, baik dalam kota maupun luar kota. Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar: berapa kali perjalanan dilakukan, siapa yang berangkat, ke mana tujuan perjalanan, apa hasilnya, dan apa manfaat langsungnya bagi masyarakat? Jangan sampai perjalanan dinas menjadi ladang pengeluaran anggaran yang terus berjalan, sementara hasil dan manfaatnya tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
Anggaran medical check-up sebesar Rp100.000.000 juga tidak boleh luput dari pemeriksaan. Siapa penerima manfaatnya? Fasilitas kesehatan mana yang memberikan pelayanan? Apakah seluruh layanan benar-benar diberikan dan dibayarkan sesuai ketentuan? Begitu pula dua pos honorarium tim pelaksana kegiatan masing-masing Rp54.000.000 dan Rp63.000.000. Publik berhak mengetahui siapa penerimanya, apa tugasnya, bagaimana dasar pembentukan timnya, dan apa hasil pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran honorarium tersebut.
Selain itu, terdapat anggaran jasa tenaga ahli sebesar Rp22.400.000 dan Rp14.000.000 serta berbagai belanja perjalanan dinas lainnya. Seluruh pos tersebut semestinya dapat dijelaskan secara rinci oleh pejabat yang bertanggung jawab. Jangan berlindung di balik istilah kegiatan, kode rekening, atau tumpukan administrasi. Setiap pengeluaran APBD harus memiliki dasar hukum, penerima yang jelas, bukti pekerjaan, dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Yang semakin memunculkan tanda tanya, ketika awak media mencoba meminta klarifikasi kepada Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini disusun belum ada jawaban maupun tanggapan. Apakah pertanyaan mengenai anggaran ratusan juta rupiah dianggap tidak penting? Ataukah pihak terkait belum bersedia membuka penjelasan kepada publik? Awak media tentu tidak bisa menyimpulkan alasan di balik belum adanya respons tersebut. Namun, sikap belum memberikan tanggapan jelas membuat pertanyaan publik semakin belum terjawab.
Kabag Umum harus memahami bahwa jabatan publik bukan ruang bebas dari pertanyaan. Mengelola anggaran daerah berarti mengelola uang rakyat, bukan uang pribadi. Wartawan yang meminta klarifikasi bukan sedang mencari sensasi, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika semua kegiatan benar-benar dilaksanakan dan pertanggungjawabannya lengkap, tunjukkan buktinya! Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya sementara pejabat yang memiliki kewenangan justru belum memberikan penjelasan.
Atas persoalan ini, Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan didesak segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan hanya melakukan pemeriksaan formalitas dengan mencocokkan kuitansi dan laporan di atas meja. Periksa kontrak, penyedia jasa, bukti transfer, penerima pembayaran, dokumentasi pekerjaan, laporan perjalanan dinas, bukti kehadiran, serta hasil kegiatan secara langsung. Cocokkan setiap rupiah yang dibayarkan dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan. Jika ada ketidaksesuaian, jangan disembunyikan dan jangan dibiarkan berlalu tanpa tindak lanjut.
KPK JANGAN HANYA MENUNGGU! Publik mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan perhatian terhadap pengelolaan anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan TA 2025. KPK diharapkan melakukan penelaahan sesuai kewenangannya atau berkoordinasi dengan lembaga pengawasan terkait apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Anggaran Rp669.410.000 untuk jasa iklan, reklame, film dan pemotretan harus menjadi salah satu titik pemeriksaan, termasuk belanja perjalanan dinas, medical check-up dan honorarium tim. Jangan sampai potensi penyimpangan keuangan daerah luput dari pengawasan hanya karena dibungkus dalam dokumen administrasi yang terlihat rapi.
Aparat penegak hukum juga diminta menelusuri kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan pelaksanaan kegiatan sebenarnya. Apabila ditemukan indikasi laporan fiktif, pekerjaan tidak dilaksanakan, pembayaran tidak sesuai kontrak, atau kerugian keuangan daerah, maka harus dilakukan pendalaman berdasarkan bukti yang sah. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan atau kedudukan di lingkungan pemerintahan. Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
Publik juga menuntut keterbukaan informasi mengenai realisasi anggaran, penyedia barang dan jasa, hasil pekerjaan, serta tindak lanjut pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui besarnya anggaran ketika diumumkan, tetapi kesulitan memperoleh penjelasan mengenai hasil penggunaannya. Pemerintah daerah harus sadar bahwa kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui keterbukaan, kejujuran, dan pertanggungjawaban yang dapat dibuktikan.
Kini pertanyaan keras tertuju kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan: beranikah membuka seluruh dokumen pendukung penggunaan anggaran tersebut untuk diuji secara objektif? Beranikah menunjukkan hasil pekerjaan belanja iklan senilai Rp669,41 juta? Beranikah menjelaskan perjalanan dinas dan penerima honorarium secara transparan? Jika semuanya benar, buktikan dengan dokumen dan fakta lapangan. Jangan sampai uang rakyat begitu mudah dibelanjakan, tetapi pertanggungjawabannya justru sulit ditemukan. Uang rakyat bukan uang pribadi, jabatan bukan tameng, dan APBD bukan ruang gelap yang kebal dari pengawasan publik!
CATATAN REDAKSI: Hingga berita ini disusun, Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait. Seluruh dugaan penyimpangan maupun kemungkinan laporan fiktif dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui audit dan pemeriksaan lembaga berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
(Hasanuddingulo)