Indramayu, kabarnusa24.com
Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Kelurahan Majalengka Wetan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berhasil diungkap Satreskrim Polres Majalengka. Dua pria asal Kabupaten Indramayu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat).
Kedua tersangka masing-masing berinisial I (26), warga Desa Srengseng, dan K (27), warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban berinisial YS (39) memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi E 5756 WE di dalam garasi rumah sekitar pukul 02.40 WIB.
Saat diparkir, kendaraan tersebut sudah dalam kondisi terkunci setang. Namun, ketika korban pulang dari pasar sekitar pukul 05.30 WIB, pintu garasi ditemukan terbuka setengah dan sepeda motor miliknya telah raib.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Majalengka pada 2 November 2026,” ujar AKP Udiyanto, Rabu (4/11/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima mata kunci, dua kunci letter T, magnet pembuka lubang kunci sepeda motor, serta satu unit Honda Scoopy bernomor polisi E 5668 HAL yang diduga digunakan sebagai sarana pelaku.
Selain itu, polisi turut menyita helm, gunting kecil, tas selempang, serta dokumen kendaraan milik korban berupa STNK dan BPKB.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Majalengka masih merampungkan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan, serta menggunakan pengamanan tambahan guna mencegah tindak pencurian.