TEMBILAHAN, INHIL –Kabarnusa24.com)Rencana eksekusi tanah dan bangunan rumah di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, yang dijadwalkan Kamis (5/11/2026), menuai keberatan dari pihak Supyani. Sehari sebelum pelaksanaan, Rabu (4/11/2026), Supyani bersama keluarganya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan untuk menyampaikan penolakan sekaligus meminta agar keberatan dan proses hukum yang sedang ditempuh menjadi pertimbangan sebelum eksekusi dilaksanakan.
Supyani membenarkan kedatangannya bersama keluarga ke PN Tembilahan. Langkah tersebut merupakan bentuk keberatan atas rencana eksekusi terhadap tanah dan bangunan yang mereka klaim sebagai milik keluarga. Penolakan itu sebelumnya juga telah disampaikan secara tertulis melalui surat resmi tim kuasa hukum kepada Ketua PN Tembilahan tertanggal 29 Oktober 2026.
Surat bernomor 01/SK-EKS/ADV/X/2026/YDR yang diterbitkan Kantor Advokat dan Legal Konsultan Yahya & Rekan memuat keberatan terhadap rencana pelaksanaan eksekusi pada 5 November 2026. Surat tersebut ditandatangani lima advokat, yakni Yahya, S.H., Bambang Sasmita Adi Putra, S.E., S.H., M.H., Andi Sagita, S.H., Moch. Arsyad, S.H., M.H., dan Pirman, S.H.
Dalam dokumen tersebut, tim kuasa hukum menguraikan sejumlah alasan keberatan, di antaranya adanya perlawanan eksekusi terhadap Penetapan Ketua PN Tembilahan Nomor 1/Pen.Pdt/Aanm.Eks.RL/2026/PN Tbh. Mereka juga menyebut perkara tersebut masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah riwayat pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan tersebut. Dalam surat keberatannya, kuasa hukum menyatakan bahwa objek yang sama disebut telah pernah dieksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua PN Tembilahan Nomor 1/Pen.Pdt/Eks-Pts/2025/PN Tbh.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai dasar hukum rencana pelaksanaan eksekusi kembali, hubungan antara penetapan sebelumnya dengan rencana eksekusi terbaru, serta bagaimana pengadilan mempertimbangkan keberatan dan proses hukum yang disebut masih berlangsung.
Kuasa hukum Supyani, Yahya, S.H., meminta PN Tembilahan menghormati surat keberatan yang telah dilayangkan. Ia berharap pengadilan menjalankan tugas secara objektif, profesional, dan tidak memihak, serta memberikan perhatian terhadap seluruh langkah hukum yang telah ditempuh kliennya.
Menurut Yahya, pihaknya mempertanyakan rencana pelaksanaan kembali eksekusi terhadap objek yang menjadi persoalan, sementara keberatan telah disampaikan secara resmi dan proses hukum masih ditempuh. Pihaknya berharap tidak ada langkah yang diambil tanpa terlebih dahulu memberikan perhatian terhadap aspek hukum yang telah mereka ajukan.
Dalam konteks tersebut, PN Tembilahan diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar hukum eksekusi, status perlawanan eksekusi, perkembangan proses kasasi di Mahkamah Agung, serta riwayat pelaksanaan eksekusi pada 2025. Penjelasan itu dinilai penting untuk memastikan persoalan ini dipahami secara utuh dan tidak berkembang menjadi polemik akibat minimnya informasi.
Pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari kewenangan lembaga peradilan. Namun, setiap tindakan tersebut tetap harus berlandaskan ketentuan hukum dan memperhatikan hak-hak para pihak. Karena itu, keberatan yang disampaikan pihak Supyani perlu memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut dan kedudukan hukumnya, tanpa mengesampingkan kewenangan pengadilan berdasarkan putusan yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, media ini telah melakukan konfirmasi kepada Ridho, yang disebut sebagai pihak PN Inhil, melalui pesan WhatsApp. Dalam responsnya, Ridho menyarankan agar konfirmasi dilakukan secara langsung kepada pihak Pengadilan Negeri.
“Maaf bg, bgmna sebaiknya ab konfirmasi ke PN saja Bg? Maaf ya bg? Maaf Ng saya sholat Isya bg,” demikian isi pesan yang diterima redaksi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari PN Tembilahan mengenai substansi keberatan tersebut, termasuk dasar rencana eksekusi, status proses hukum yang disampaikan kuasa hukum, serta hubungan dengan pelaksanaan eksekusi pada 2025.
Situasi ini menempatkan PN Tembilahan pada posisi penting untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan proporsional. Sebab, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut rencana pengosongan tanah dan bangunan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan hak para pihak, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.
Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai dasar hukum suatu tindakan eksekusi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam menjaga wibawa lembaga peradilan. Kewenangan pengadilan harus berjalan seiring dengan ketelitian prosedural dan penghormatan terhadap mekanisme hukum yang tersedia.
Redaksi tetap membuka ruang bagi PN Tembilahan, pihak pemohon eksekusi, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.
Catatan: Informasi mengenai perlawanan eksekusi, proses kasasi, dan riwayat eksekusi sebelumnya dalam pemberitaan ini bersumber dari dokumen serta keterangan pihak Supyani dan kuasa hukumnya. Redaksi masih menunggu konfirmasi resmi dari PN Tembilahan untuk memperoleh gambaran yang lengkap dan berimbang.
(Hasanuddingulo)