DaerahHukum & Kriminal

Dendam Diduga Jadi Motif Pembunuhan Perempuan di Krangkeng, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

9
×

Dendam Diduga Jadi Motif Pembunuhan Perempuan di Krangkeng, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

Sebarkan artikel ini
Dendam Diduga Jadi Motif Pembunuhan Perempuan di Krangkeng, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Tabir pembunuhan perempuan berinisial K (46), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Polisi mengungkap dugaan motif sakit hati yang melatarbelakangi aksi pembunuhan tersebut.

Dalam kasus yang menggemparkan masyarakat itu, Polres Indramayu menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing FSS (31), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, dan NW (28), warga Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng.

Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di dalam mobil Mitsubishi Xpander putih miliknya yang terbakar di wilayah Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Atmani Wedhana Polres Indramayu, Rabu (4/11/2026).

Dalam keterangannya, AKP Arwin menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut.

Berawal dari Permintaan Memperbaiki Penangkal Petir

Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, FSS mendatangi rumah korban untuk memperbaiki tiang penangkal petir.

FSS diketahui merupakan tetangga korban yang sebelumnya beberapa kali dimintai bantuan untuk mengerjakan sejumlah pekerjaan di rumah tersebut. Permintaan perbaikan penangkal petir bahkan telah disampaikan korban sekitar satu pekan sebelum kejadian.

Setelah menyelesaikan pekerjaan di halaman depan, korban kembali meminta bantuan FSS untuk memasang gantungan tasbih di musala dalam rumah.

FSS kemudian mengikuti korban masuk ke ruangan tersebut. Namun, ketika korban sedang memperhatikan hasil pemasangan, FSS diduga tiba-tiba menyerang dari arah belakang menggunakan palu.

Korban dipukul berulang kali pada bagian kepala hingga terjatuh.

“Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Karena takut diketahui, tersangka kemudian membekap mulut korban menggunakan tangan kirinya hingga korban dalam posisi tengkurap. Setelah itu, tersangka kembali memukul bagian belakang kepala korban menggunakan palu sebanyak dua kali,” ungkap AKP Arwin.

Akibat serangan tersebut, korban akhirnya tidak bernapas.

NW Diduga Membantu Memindahkan Jasad Korban

Setelah mengetahui korban tidak bernapas, FSS diduga berusaha membersihkan bekas darah di lantai rumah. Selanjutnya, ia menghubungi sejumlah rekannya untuk meminta bantuan.

Salah satu orang yang datang adalah NW. Awalnya, NW diminta datang dengan alasan menemani FSS pergi ke Cirebon untuk memeriksa pekerjaan.

Namun, setibanya di rumah korban, FSS justru mengaku telah membunuh pemilik rumah.

Menurut keterangan polisi, NW sempat terkejut dan hendak meninggalkan lokasi. Akan tetapi, FSS kemudian meminta bantuan untuk memindahkan jasad korban keluar dari rumah.

Meski sempat menolak, NW akhirnya diduga bersedia membantu.

Jasad korban kemudian dipindahkan ke kursi belakang mobil Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi E 1766 RV milik korban dan ditutup menggunakan seprai.

Sebelum meninggalkan rumah, FSS diduga kembali masuk untuk mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai, sejumlah perhiasan emas, dan BPKB kendaraan.

Kedua tersangka selanjutnya meninggalkan lokasi. NW bertugas mengemudikan mobil, sementara FSS berada di dalam kendaraan bersama jasad korban.

Mobil Dibakar Bersama Jasad Korban

Dalam perjalanan, kedua tersangka sempat melintasi sejumlah wilayah, mulai dari Karangampel dan Jatibarang, kemudian menuju jalur Pantura ke arah Subang sebelum kembali ke wilayah Indramayu.

Di tengah perjalanan, FSS disebut membeli bensin yang diduga akan digunakan untuk membakar kendaraan.

Pada malam harinya, keduanya tiba di sebuah pekarangan di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi.

Di lokasi tersebut, FSS diduga menyiramkan bensin ke mobil Mitsubishi Xpander milik korban, kemudian membakarnya saat jasad korban masih berada di kursi belakang.

Aksi pembakaran itu juga menyebabkan FSS mengalami luka bakar. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim, luka bakar yang dialami tersangka diperkirakan mencapai sekitar 40 persen bagian tubuh.

Setelah mobil terbakar, kedua tersangka meninggalkan lokasi. Sementara itu, FSS diduga masih membawa uang tunai dan sejumlah perhiasan milik korban.

Polisi Ungkap Dugaan Motif Sakit Hati

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga pembunuhan tersebut dilatarbelakangi persoalan pribadi antara FSS dan korban.

AKP Arwin menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, FSS menyimpan rasa sakit hati karena korban beberapa kali menyinggung pembangunan bengkel sepeda motor dan renovasi rumah miliknya yang disebut menggunakan uang hasil berutang.

Persoalan tersebut, menurut pengakuan tersangka, telah berlangsung sejak April 2026 hingga akhir Oktober 2026.

Meski demikian, motif tersebut masih merupakan keterangan berdasarkan pengakuan tersangka yang didalami penyidik dalam proses hukum.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti itu antara lain satu buah palu besi yang diduga digunakan untuk menyerang korban, satu unit mobil Mitsubishi Xpander dalam kondisi terbakar, serta dua pelat nomor kendaraan E 1766 RV.

Polisi juga menyita sejumlah perhiasan emas, dua unit telepon seluler, barang-barang pribadi, serta uang tunai sebesar Rp4.556.000.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 479 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polisi turut menyebut penerapan Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait ketentuan penyertaan tindak pidana.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110.

Polisi berharap partisipasi masyarakat dapat membantu menjaga keamanan lingkungan sekaligus mempercepat penanganan berbagai tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Indramayu.

Penulis