Nasional

Skandal Penyadapan Ilegal, Ahmad Fadli : Usut Dugaan Operasi Ganggu Program Prabowo, LSP Harus Dijerat Makar

4
×

Skandal Penyadapan Ilegal, Ahmad Fadli : Usut Dugaan Operasi Ganggu Program Prabowo, LSP Harus Dijerat Makar

Sebarkan artikel ini
Skandal Penyadapan Ilegal, Ahmad Fadli : Usut Dugaan Operasi Ganggu Program Prabowo, LSP Harus Dijerat Makar
Foto : Dok/Ist

‎JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP) membuka kemungkinan adanya penyalahgunaan instrumen intelijen untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
‎
‎Head of Politics & Democracy Adidaya Institute, Ahmad Fadli, meminta penyidikan tidak berhenti pada praktik penyadapan, tetapi juga menelusuri kemungkinan pemanfaatan hasil sadapan untuk kepentingan politik dan mengganggu program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
‎
‎Tanpa ragu, pria yang biasa dipanggil dengan Fadli ini mengaitkan persoalan tersebut dengan isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
‎
‎”Iya kita juga bisa tarik ini ke Karhutla dan kasus-kasus keracunan MBG,” katanya melalui pesan singkat yang diterima, Rabu, 4 November.
‎
‎Ia kemudian menduga hasil penyadapan berpotensi digunakan untuk mengganggu agenda pemerintahan.
‎
‎”Bisa jadi hasil sadapan dipakai untuk operasi dan mengacak-acak program Presiden Prabowo. Oleh karena itu LSP harus dikenakan pasal makar dan dihukum mati, ” kata Ahmad Fadli..
‎
‎Pernyataan tersebut merupakan tuntutan pribadi Fadli. Adapun penerapan pasal makar harus didasarkan pada pembuktian unsur tindak pidana, bukan semata-mata dugaan penyadapan ilegal.
‎
‎Ahmad Fadli meminta aparat penegak hukum mengungkap siapa pemberi perintah, operator sistem, penerima hasil penyadapan, serta tujuan penggunaan informasi tersebut.
‎
‎Menurutnya, penyidik juga perlu menelusuri apakah terdapat hubungan antara dugaan penyadapan dengan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap program strategis pemerintah.
‎
‎Jika ditemukan bukti adanya operasi ilegal untuk mengganggu pemerintahan yang sah, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.
‎
‎Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan fasilitas negara, keamanan komunikasi Presiden, dan pertanggungjawaban pejabat yang pernah memegang kewenangan tertinggi di institusi kepolisian.(Rizky Tile)

Penulis