Tutup
Hukum & KriminalDaerahLingkunganNasional

Ketua Umum HIPMADIR /Himpunan Pemuda Mahasiswa Dimba Raya Menanggapi Insiden Yang Terjadi Pada Tanggal 9 Di Desa Roko-Roko Kec. Wawonii Tenggara Kab. Konawe kepulauan.

6
×

Ketua Umum HIPMADIR /Himpunan Pemuda Mahasiswa Dimba Raya Menanggapi Insiden Yang Terjadi Pada Tanggal 9 Di Desa Roko-Roko Kec. Wawonii Tenggara Kab. Konawe kepulauan.

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum HIPMADIR /Himpunan Pemuda Mahasiswa Dimba Raya Menanggapi Insiden Yang Terjadi Pada Tanggal 9 Di Desa Roko-Roko Kec. Wawonii Tenggara Kab. Konawe kepulauan.
Ketua Umum HIPMADIR Himpunan Pemuda Mahasiswa Dimba Raya Menanggapi Insiden Yang Terjadi Pada Tanggal 9 Di Desa Roko-Roko Kec. Wawonii Tenggara Kab. Konawe kepulauan.

Kendari – Kabarnusa24. Com.

Ketua Umum HIPMADIR Himpunan Pemuda Mahasiswa Dimba Raya Menanggapi Insiden Yang Terjadi Pada Tanggal 9 Di Desa Roko-Roko Kec. Wawonii Tenggara Kab. Konawe kepulauan. Jum, at 10/3/2023.

Tegas Muh. Asrul Selaku Ketua Umum Hipmadir mengatakan bahwa jelas-jelas berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 57 P/HUM/2022 (Putusan MA) terkait Permohonan Keberatan Hak Uji Materil (HUM) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021 – 2041 (Perda RTRW Konkep) yang dimenangkan masyarakat Pulau Wawonii di hilangkan nya pasal-pasal tambang dalam perda tersebut”.

“Dan berdasarkan putusan PTUN kendari Nomor: 67/G/LH/2022/PTUN.KDI menyatakan batal keputusan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor:949/DPMPTSP/XII/2019 tentang persetujuan perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.Gema Kreasi Perdana Kode Wilayah: KW 08 NOP ET 002 tanggal 31 Desember 2019.Lanjut Asrul”.

“sesuai dengan putusan MA dan PTUN tersebut harusnya pihak DPRD KONKEP menghentikan untuk sementara waktu aktivitas pertambangan PT GKP sembari menunggu hasil banding dan hasil revisi RTRW,,karena jika di biarkan makin hari perusahaan makin menjadi-jadi melakukan aktivitas pengelolaan sementara jelas-jelas sudah ada putusan MA dan PTUN. Tegas Asrul”.

“Melihat indisen yang terjadi di tanggal 9/10/2023.tersebut sangat di sayangkan pihak DPRD serta BUPATI KONKEP hanya berdiam diri tanpa adanya tindakan untuk mengkondusifkan keadaan tersebut”.

“Seharusnya DPRD dan BUPATI KONKEP,,tegas menyikapi persoalan konflik yang terjadi di lokasi pertambanga itu dalam artian bahwa jangan melakukan pembiaran tanpa adanya tindakan tegas untuk mengkondusifkan keadaan,karena yang di khawatirkan jangan sampai akan merembet menjadi konflik horisontal. Tutup Asrul”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *