Kabarnusa24.com | Lhokseumawe – Lingkungan hidup yang sehat merupakan hak fundamental yang melekat pada setiap individu sebagai bagian dari hak asasi manusia. Lingkungan yang sehat tidak hanya penting untuk menunjang kesehatan
fisik dan mental manusia, tetapi juga menjadi dasar bagi keberlangsungan kehidupan flora dan fauna serta keseimbangan alam secara keseluruhan.
Penegakan hukum lingkungan di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala yang kompleks dan berlapis, sehingga menghambat efektivitas perlindungan lingkungan dan pemulihan hak korban. Penelitian ini membahas mekanisme ganti rugi terhadap korban kejahatan lingkungan hidup di Indonesia, dengan fokus pada regulasi, tantangan implementasi, serta penerapan prinsip keadilan ekologis dan
tanggung jawab mutlak (strict liability).
Asas strict liability diatur secara tegas dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dalam pasal ini, setiap orang atau badan usaha yang kegiatannya menggunakan,menghasilkan, atau mengelola B3 (bahan berbahaya dan beracun), limbah B3, atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.Ini berarti, berbeda dengan prinsip perbuatan melawan hukum (PMH) pada umumnya yang mensyaratkan adanya unsur kesalahan, dalam perkara lingkungan hidup cukup dibuktikan adanya
perbuatan (misal: pembuangan limbah), terjadinya kerusakan/pencemaran,
dan hubungan kausalitas antara perbuatan dan kerusakan tersebut. Unsur kesalahan tidak lagi menjadi syarat mutlak.
Kasus PT Chevron Pacific Indonesia di Riau adalah contoh nyata penerapan asas strict liability. Studi kasus gugatan terhadap PT Chevron Pacific Indonesia di Riau menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung memutuskan agar PT Chevron membayar ganti rugi lebih dari satu triliun rupiah sebagai kompensasi atas kerusakan lingkungan dan dampak ekologis yang ditimbulkan akibat aktivitas perusahaan. Putusan ini
menegaskan penerapan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), dimana pelaku usaha bertanggung jawab tanpa perlu dibuktikan kesalahan
secara langsung. Kasus ini menjadi tonggak penting yang menunjukkan bahwa hukum lingkungan dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi korban dan menjadi alat efektif untuk mendorong pemulihan
lingkungan.
Penelitian ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat sipil dalam memperkuat sistem penegakan hukum lingkungan yang adil, efektif, dan berkelanjutan, guna memastikan pemulihan hak-hak korban serta keberlanjutan lingkungan hidup di masa depan.
Ditulis oleh Penulis : Hasan Basri, S.H.,M.H., Asyifa Nurul Nazwa, Syakira, Naila Salsabila, Hanifa Nuri Amanda, Muhammad Haikal






