Patumbak, Kabarnusa24.com ||| Kompol Daulat Simamora bersama Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH dan Panit I Ipda Eko Priya SH,Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi bersama Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku pembunuhan setelah kembali dari pelariannya selama 7 ( tujuh ) tahun.

< Awal Peristiwa 7 Tahun lalu >
Pembunuhan keji tersebut terjadi 7 tahun silam, tepatnya pada hari selasa tanggal 27 November 2018 sekitar pukul 17.15 wib. di dalam kamar tidur para pelaku yang merupakan Abang beradik kandung dan korban yang diketahui juga masih ada hubungan saudara dengan para pelaku.
< Kronologi Pembunuhan 7 Thn lalu>
Korban di bunuh dengan cara pelaku UWENG menggunakan Kampak dengan menebas kepala korban dan pelaku ABUL memukul kepala bagian belakang korban menggunakan papan daun pintu.

Setelah korban meregang nyawa kedua pelaku membungkus korban menggunakan kain spray dan mengikatnya menggunakan kawat dan pada subuh hari agar tidak di ketahui warga kedua pelaku membuang jasad korban (Afri) ke dalam sumur tua yang tidak jauh dari rumah pelaku.
“Lalu korban di buang ke dalam sumur dan posisi mayat masih mengambang karena dalam sumur ada airnya selanjutnya kedua pelaku memasukkan batu ke dalam goni dan menjatuhkan ke dalam sumur tepat di atas mayat dengan maksud agar mayat tenggelam ke dasar sumur”,….terang Kompol Daulat Simamora dalam konferensi perss nya siang tadi, Senin (28/07/2025).
< Motif Pelaku >
Diketahui, motif ke dua pelaku hingga tega menghabisi nyawa korban ( Afri ) di karenakan pelaku kesal sering dimintai uang ( dideren ) oleh korban.
Sebelumnya orang tua korban sudah mencari korban karena tak kunjung pulang selama sebulan, hingga akhirnya mayat korban ditemukan didalam sumur atas dari informasi warga yang menemukan dan mengangkat sesosok mayat yang berada didalam sumur lalu melaporkan penemuan mayat (Afri) tersebut ke Polsek Patumbak.
Setelah warga melaporkan kepada orang tua korban ada sesosok mayat di dalam sumur dan orang tua korban datang untuk memastikan penemuan mayat tersebut serta melaporkan hal tersebut ke Polsek Patumbak.
Pihak kepolisian sektor Polsek Patumbak turun kelokasi, saat setelah mayat di angkat dari dalam sumur ternyata memang benar mayat tersebut adalah anak kandungnya yang hilang selama sebulan terakhir bernama AFRI WINATA TARIGAN, (27) Thn, Islam, tidak bekerja, Warga Dusun II Desa Sigara – gara Kec.Patumbak.
Pihak Kepolisian pun melakukan penyelidikan atas penemuan mayat ( Afri ) tersebut hingga berlanjut proses penyelidikan mendalam, tak butuh waktu lama kasus tersebut pun berhasil menemui titik terang, petugas pun mengantongi identitas pelaku yang telah diketahui pelaku Wira Dharma alias UWENG bersama adiknya Hasbul Khair alias Abul bersama telah menghabisi nyawa korban di dalam kamarnya di rumah para pelaku.
” WD alias Uweng ditangkap saat sedang bermain warnet di Jalan Garu II Kel.Harjosari II Kec.Medan Amplas seminggu setelah penemuan mayat” ..’.sambung Kapolsek Patumbak.
Pelaku yang menjadi DPO tersebut bernama Hasbul Khair alias ABUL merupakan adik kandung dari UWENG, karena mengetahui abangnya tertangkap, Abul langsung melarikan diri ke luar kota ke daerah Palembang, Pekan Baru, Tebing Tinggi dan Kaban Jahe bekerja serabutan selama di pelariannya.
<Pelaku DPO selama 7 Thn/ back to home >
Merasa aman dan merasa dirinya tidak di cari lagi setelah 7 ( tujuh ) tahun silam dalam pelarian, pelaku ABUL kembali ke Dusun II Desa Sigara – gara Kec.Patumbak dan kemudian berangkat ke daerah Kaban Jahe dan bekerja disana sebagai buruh tani.

< Penangkapan Pelaku Abul >
Hingga pada hari jumat, tanggal (25/07/2025), Polsek Patumbak mendapat informasi dari warga yang mengetahui keberada’an si pelaku Abul yang telah kembali dari Kabanjahe ( Berastagi) berada dirumahnya, sekitar pukul 20:00 Wib, Tim URC Reskrim Polsek Patumbak yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH. MH berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Abul yang telah menjadi buruan Polisi selama 7 tahun.
Pelaku di amankan di belakang sebuah rumah pada saat sedang asik ngecak sabu sabu yang rencananya akan di bawa ke daerah Kabanjahe-Berastagi.
“Melihat kedatangan petugas sontak pelaku berusaha melarikan diri dan mengeluarkan sebilah gunting runcing tajam dari saku celananya dengan maksud hendak menikam salah satu anggota kita dan sesaat kemudian di lakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku”….ujar Kompol Daulat Simamora.
“Pelaku Abul bersama barang bukti 3 (tiga) paket besar narkoba jenis sabu – sabu dan sebilah gunting berhasil kita amankan dan pelaku kita bawa ke R.S Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialaminya”…terang Kapolsek Patumbak.

Atas perbuatan pelaku Abul di jerat dengan pasal 340 sub 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 ( dua puluh ) tahun. (HR/Hms Polsek Patumbak)













