Kabarnusa24.com ,Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
Pelaku diketahui bernama Renaldo Pebrian, warga Lorok Pakjo, Palembang. Ia ditangkap jajaran Polrestabes Palembang pada Senin (1/9/2025), sebelum kemudian dilimpahkan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Selasa (2/9/2025).
Menurut keterangan polisi, tersangka terbukti mengunggah sejumlah konten provokatif yang berisi ajakan untuk membuat situasi di Palembang tidak kondusif. Aksi penghasutan itu dilakukan sehari sebelum kerusuhan yang melibatkan pembakaran kendaraan, pos polisi di sekitar Palembang Indah Mall (PIM), kantor Ditlantas, serta penyerangan ke Mapolda Sumsel.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka memposting sekitar tujuh kali di akun Facebook dengan nama Aldo Irentande. Postingan tersebut berisi ajakan provokatif dan ujaran kebencian, sebagian besar ditujukan kepada institusi pemerintah dan aparat keamanan,” jelas Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Surapratomo Octobianto, Selasa (16/9/2025).
Polisi juga telah meminta keterangan ahli terkait konten yang diunggah tersangka. Kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sebagai barang bukti, penyidik menyita satu unit ponsel beserta akun Facebook tersangka yang berisi sejumlah postingan penghasutan.
Atas perbuatannya, Renaldo dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp6 miliar. ( Lily )







